Jurnalis Kompas TV Laporkan Kasus Kekerasan yang Dialaminya Saat Liput Sidang Vonis SYL
Usai melaporkan kejadian yang menimpanya itu, BV pun berharap agar kedepan tidak ada lagi pihak menghalangi kerja-kerja jurnalistik
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurnalis Kompas TV berinisial BV resmi melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya.
Laporan BV itu telah diterima dan terigistrasi dengan Nomor: LP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 11 Juli 2024.
Adapun dalam laporannya ini, BV melaporkan terduga pelaku atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: Jurnalis Kompas TV Dianiaya saat Meliput Sidang SYL, Korban Bakal Lapor ke Polda Metro Jaya
"Ya saya sudah resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya," kata BV saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (11/7/2024).
Usai melaporkan kejadian yang menimpanya itu, BV pun berharap agar kedepan tidak ada lagi pihak menghalangi kerja-kerja jurnalistik seperti yang dialaminya.
"Dan semoga kejadian yang saya alami jadi kejadian yang terakhir," jelas BV.
IJTI Keluarkan Kecaman
Terkait hal ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga mengecam serta mengutuk aksi kekerasan yang dialami BV serta sejumlah Jurnalis lainnya yang tengah meliput sidang SYL.
Ketua Umum IJTI, Henrik Kurniawan mengatakan, pasalnya kekerasan itu terjadi ketika para Jurnalis tengah melakukan peliputan sidang vonis mantan Menteri Pertanian tersebut.
"Kami mengecam, kami mengutuk tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap para jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini," kata Henrik dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Lebih lanjut menurut Henrik, bahwa aksi kekerasan itu merupakan bagian ancaman terhadap jurnalis dan ancaman terhadap kemerdekaan pers.
Henrik pun lantas mendesak agar pelaku tersebut dituntut secara hukum dan dilakukan proses pidana lantaran telah menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
"Untuk itu IJTI mendesak aparat untuk mengusut sampai tuntas siapa pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Aksi ini sangat tidak bertanggung jawab dan harus dihentikan tidak boleh terjadi lagi di masa masa mendatang," pungkasnya.
Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Jurnalis Kompas TV berinisial BV diduga jadi korban penganiayaan yang dilakukan beberapa orang diisinyalir pendukung terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: IJTI Kutuk Aksi Kekerasan yang Diduga Dilakukan Pendukung SYL Terhadap Jurnalis Kompas TV