3 Fakta Pemuda Bacok Polisi di Jaktim: Motif Terkuak hingga Ancaman Hukuman bagi Pelaku
3 fakta seorang anggota Polres Metro Jakarta Timur dibacok ketika membubarkan tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Minggu (14/7/2024).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polres Metro Jakarta Timur dibacok ketika membubarkan tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Minggu (14/7/2024).
Korban adalah Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali), Iptu Rano Mardani.
Ia mengalami luka di bagian lengan sampai harus memperoleh penanganan medis.
Sementara pelaku sudah ditangkap dan terancam 10 tahun dipenjara akibat perbuatannya.
Berikut fakta-fakta baru soal kejadian ini yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Motif Pembacokan
Berdasarkan penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, pihaknya sudah menangkap pemuda yang membacok Iptu Rano.
Dinukil dari TribunJakarta.com, pemuda berinisial ZMH (21) itu telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"Kita sudah proses, kita sudah tahan dia (pelaku), yang pasti kita tegakkan hukum untuk dia," kata Nicolas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Nicolas menjelaskan, pelaku membacok Rano karena aksi tawurannya dibubarkan oleh polisi.
"Pada saat mereka baru mau tawuran sudah dicegah oleh Polri. Itu mungkin mereka ketidakpuasan mereka tidak terlampiaskan keinginan mereka itu."
"Akhirnya mereka membalasnya kepada anggota Polri yang datang untuk membubarkan mereka," tuturnya.
Baca juga: Seorang Pemuda Jadi Korban Pembacokan Menggunakan Samurai Saat Melerai Aksi Tawuran di Kemayoran
2. Kondisi Korban Sudah Membaik
Lebih lanjut, Nicolas menyebut kondisi Rano sudah membaik selepas menjalani perawatan di rumah sakit.
"Alhamdulillah, puji Tuhan polisinya sudah keluar dari RS dan sudah bisa beraktivitas kembali."
"Itu memang anak-anak kita, warga kita ini kesadarannya yang sangat-sangat rendah terhadap hukum, sehingga mereka tidak mau dibatasi kebebasan dia melakukan tindakan," papar Nicolas.
3. Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, mengatakan pihaknya sudah menetapkan ZMH sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan," kata Armunanto saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ZMH dipersangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah menurut kewajiban undang-undang.
Apabila mengacu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 yang dipersangkakan penyidik, ZMH terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 atau Undang-Undang Darurat, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 212 KUHP," ucap Armunanto.
Kronologi Kejadian
Diberitakan sebelumnya, Nicolas Ary Lilipaly telah menerangkan kronologi kejadian ini.
Awalnya, Tim Perintis Presisi mendapat laporan adanya tawuran remaja di Jalan I Gusti Ngurah Rai.
Setibanya di lokasi, Iptu Rano bersama anggota berusaha untuk membubarkan tawuran.
Namun, seorang pelaku justru melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
"Kanit Turjawali Iptu Rano Mardani terkena serangan benda tajam di pergelangan tangan dari salah satu pelaku aksi tawuran," kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan.
Pelaku diamankan bersama barang bukti tiga senjata tajam di Mapolres Metro Jakarta Timur dan kasusnya ditangani jajaran Satreskrim.
"Atas perbuatannya itu tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Tawuran antara dua kelompok pemuda yang saling menggunakan petasan hingga senjata tajam ini diduga hanya karena saling ejek di media sosial.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Pemuda Bacok Polisi di Jaktim saat Tawuran, Kini Sudah Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra/Annas Furqon)