Modus Tersangka Peredaran Narkoba di Kalipasir Menteng, Gunakan Popok Bayi Sembunyikan Sabu
Modus yang dilakukan tersangka yakni menggunakan popok bayi sebagai alat membungkus narkoba ketika melakukan transaksi.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024 yang berlangsung selama dua pekan di rentang bulan Juli 2024.
Adapun pengungkapan itu sebanyak 42 tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
Terkait hal ini terungkap bahwa terdapat modus yang digunakan oleh salah satu tersangka dalam mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Baca juga: Polisi Grebek Wilayah Kalipasir Menteng Jakpus Terkait Peredaran Narkoba, 42 Tersangka Ditangkap
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Iver Son Manosoh mengatakan modus yang dilakukan salah satu tersangka yakni menggunakan popok bayi sebagai alat membungkus narkoba ketika melakukan transaksi.
"Kami berhasil mengungkap modus bagaimana menyembunyikan proses membawa narkoba ini kepada calon pembeli menggunakan popok bayi," kata Iverson kepada wartawan di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Iver menyebutkan, bahwa tersangka telah berulang kali menggunakan modus popok bayi ketika mengantar paket narkoba kepada calon pembelinya.
Hanya saja Iver tak menjelaskan secara rinci berapa banyak narkoba yang dimasukkan tersangka tersebut ke dalam popok bayi itu.
"Kami dari proses pemeriksaan dan pendalaman BAP ini salah satu tersangka melakukan hal tersebut secara berulang," pungkasnya.
Adapun dalam perkara ini sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat melalui proses penggrebekan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024.
Dalam penggrebekan tersebut sebanyak 42 tersangka berhasil ditangkap dan narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram berhasil disita.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Operasi Nila Jaya 2024 yang pihaknya gelar itu dilakukan selama dua pekan dalam bulan Juli 2024.
"Setidaknya selama dua minggu ini kami telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sekitar 2 kilogram," ucap Susatyo dalam jumpa pers di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Asal Usul Kampung Bahari Jadi Sarang Narkoba, Dari Rawa Hingga Seret Jenderal Polisi Masuk Bui
Lebih lanjut dijelaskan Susatyo, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bawa wilayah Kalipasir kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Tak hanya untuk transaksi, bahkan kata Susatyo di wilayah tersebut juga kerap dimanfaatkan para tersangka untuk berpesta narkoba.
Alhasil polisi pun kata Susatyo sampai mengerahkan sebanyak 350 personel dalam penggrebakan yang dilakukan 9 Juli 2024 lalu itu.
"Mereka melakukan pesta narkoba di beberapa rumah sehingga kami lakukan pengamanan lagi dan melakukan operasi skala besar," jelasnya.
Akibat maraknya peredaran narkotika di kawasan ini, polisi pun menetapkan daerah Kalipasir menjadi zona merah kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Kasus Pegi Dikait-kaitkan dengan Transaksi Narkoba, Kuasa Hukum Siap Blak-blakan, Ini Syaratnya
Alhasil pihaknya pun berencana membangun posko kepolisian guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika," pungkas Susatyo.