Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Kapolsek Tebet Soal Anggotanya Diduga Ucap Kalimat Tak Pantas ke Korban Dugaan Pelecehan

Murodih membenarkan korban yang juga wartawati magang berinisial QHC membuat laporan ke pihaknya perihal kasus pelecehan seksual

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tanggapan Kapolsek Tebet Soal Anggotanya Diduga Ucap Kalimat Tak Pantas ke Korban Dugaan Pelecehan
Image by krakenimages.com on Freepik
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang wartawati magang berinisial QHC diduga jadi korban pelecehan oleh pria tak dikenal saat berada di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta-Bogor ketika dirinya pulang bekerja pada Rabu (16/7/2024) lalu. Namun saat lapor polisi justru medapat perlakukan tak pantas dari oknum polisi 

Setibanya di Polsek Menteng akan tetapi lagi-lagi QHC kembali diarahkan untuk melapor ke kantor polisi lain kali ini ke Polsek Tebet Jakarta Selatan.

"Pihak Polsek Menteng menyatakan kasus ini tidak bisa ditangani karena memang lokasi kasus jadi harus ke Polsek Tebet," jelasnya.

Tak berfikir lama korban beserta pelaku pun akhirnya kembali melanjutkan perjalanan dengan menuju Polsek Tebet untuk membuat laporan.

Pada saat tiba di Polsek Tebet, QHC sejatinya sempat dimintai keterangan oleh petugas yang berjaga saat itu.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, QHC mengaku dihadapkan dengan oknum petugas yang justru menolak laporannya dengan berbagai alasan.

Oknum petugas itu kata QHC melontarkan pertanyaan yang sejatinya tak ada hubungannya dengan kejadian yang ia alami.

"Mbaknya divideoin karena cantik lagi', 'mungkin bapaknya fetish terinsipirasi dari video jepang', 'bapaknya ngefans sama mbaknya, mbaknya idol'. Apa hubungannya? Lalu apa perlindungan dari aparat polisi terhadap saya perempuan yang menjadi korban pelecehan?," tegas QHC.

BERITA REKOMENDASI

Bukannya memproses laporan yang dibuatnya,  petugas itu justru kata QHC malah menyebut tak bisa melakukan apa-apa.

Saat itu petugas memintanya untuk membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun pada saat di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, QHC juga mendapat perlakuan tak jauh berbeda.

Di kantor PPA Polres, laporannya juga ditolak yang dimana saat itu petugas yang menyampaikan kepadanya yakni seorang polisi wanita (Polwan).

"Saya bahkan sampai terhenyak ketika seorang oknum polwan dengan tenangnya menjelaskan bahwa 'Mbak kasus ini tidak bisa ditindak secara pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus keliatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideoin secara paksa'," kata QHC menirukan ucapan petugas tersebut.
 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas