Perempuan yang Tusuk Penjaga Toko Pakai Pedang Katana di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa menuntut pelaku ND dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG- ND (43) perempuan yang menusuk penjaga toko berinisial RA (52) hingga tewas di Kelapa Dua, Kota Tangerang, dituntut 15 tahun penjara.
ND membunuh RA menggunakan pedang katana pada 1 Maret 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Tangerang menuntut terdakwa ND dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Baca juga: Warga Ungkap Alasan Perempuan yang Tusuk Penjaga Toko Bawa Pedang Katana 50 Cm: Sering Pulang Malam
Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan pedang.
"Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya Pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya hari ini kami tuntut 15 tahun (penjara), jadi kami maksimalkan," ujar Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda saat dihubungi, Kamis (18/7/2024).
Lebih lanjut, Malda menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya seperti bertele-tele selama sidang berlangsung.
"Hal yang memberatkan lebih dominan karena terdakwa ini bertele-tele jadi memberatkan," kata Herdian Malda.
Di sisi lain, kuasa hukum korban dari Hotman911, Saiful Salim, menyebutkan bahwa tuntutan jaksa kepada terdakwa tidak sesuai harapan karena yang bersangkutan dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Karena itu, tim Hotman911 akan mengajukan replik atas pledoi yang akan dibacakan terdakwa pada sidang pekan depan.
"Menurut kami pasal yang tepat itu adalah Pasal 340, terkait dengan pembunuhan berencana," kata Saiful Salim.
Saiful menilai terdakwa sudah melakukan tindakan pembunuhan berencana karena pada saat itu, atau sebelum terjadinya penusukan terhadap korban RA, sempat ada jeda untuk pelaku mengambil pedang.
"Apabila hukuman hanya 15 tahun, itu tidak sesuai, kenapa? Karena pembunuhan ini kurang lebih sudah direncanakan. Meskipun waktunya cukup singkat, menurut kami Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana," jelas dia.
Baca juga: Ibunya Tewas Ditusuk Wanita Berpedang Katana 50 Cm, Anak Korban: Iblis Menyerupai Manusia
"Kenapa? Karena ada durasi ketika pelaku masuk ke dalam toko, cekcokan, mengancam, lalu keluar mengambil samurai (katana, red), masuk ke dalam toko. Itu sudah termasuk ke dalam perencanaan menurut kami karena dia memiliki niat," tambahnya.
Oleh sebab itu, pihak keluarga korban ingin terdakwa dihukum 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.