Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Admin Penjual Video Porno Dewasa & Anak: Dijual Eceran dan Paketan, Omzet Rp7 Juta

Polisi menangkap admin penjual video pornografi dewasa dan anak. Adapun modus dijual eceran dan paketan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Polisi Tangkap Admin Penjual Video Porno Dewasa & Anak: Dijual Eceran dan Paketan, Omzet Rp7 Juta
Ist
Mafa (20) yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menjadi admin untuk menjualbelikan video pornografi dewasa dan anak. 

Sementara itu, tersangka memulai bisnis haram ini sejak tahun 2023 lalu dengan motif ekonomi.

"Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud, sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp5-7 per bulan," katanya.

"Motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi adalah ekonomi," tutur Ade Safri.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, email, akun X, akun Telegram, dan tiga akun pembayaran online.

Sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas