Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Terdaftar Sebagai Kelompok Bermain, Wensen School Depok Milik Meita Irianty Tidak Punya Izin

Wensen School milik Meita Irianty hanya terdaftar dan terverifikasi sebagai Kelompok Bermain atau KB

Editor: Erik S
zoom-in Hanya Terdaftar Sebagai Kelompok Bermain, Wensen School Depok Milik Meita Irianty Tidak Punya Izin
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan 2 balita di Depok saat dihadirkan di kantor polisi dan (Kanan) Tangkap layar video viral saat Meita Irianty aniaya kedua korban. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Daycare Wensen School Indonesia ternyata tidak memiliki izin dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat.

Daycare tersebut menjadi tempat influencer parenting Meita Irianty menganiaya dua balita. 

“Jadi ternyata daycare Wensen School ini tidak berizin, tidak ada izinnya (di Disdik Depok),” kata Kasie Pembinaan PAUD Disdik Depok Deasy Tanjung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: 2 Balita Korban Kekejaman Meita Irianty Pemilik Daycare Depok Alami Trauma dan Dislokasi pada Kaki




Deasy mengungkapkan, Wensen School hanya terdaftar dan terverifikasi sebagai Kelompok Bermain atau KB.

“Yang ada di kami, mereka (Wensen School) hanya memiliki (izin) KB ya, Kelompok Bermain,” ucap Deasy.

Sedangkan seharusnya, perizinan bagi sekolah PAUD itu tetap diajukan terpisah menurut kategori usia termasuk daycare.

“Jadi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) itu dari 0 sampai 6 tahun. Jadi artinya, di situ dikelompokkan lagi, ada yang 0-2 tahun, ada yang usia TK 5-6 tahun, ada usia kelompok bermain 3-4 tahun begitu,” ujar Deasy.

BERITA TERKAIT

“Nah itu semuanya harus berizin kalau ada yang mendirikan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Deasy akui, keberadaan daycare Wensen School yang tidak terdeteksi Disdik Depok mengakibatkan pembinaan pengoperasian juga menjadi tidak terlaksana.

“Misalnya satu lembaga tidak berizin, ya artinya mereka tidak terindikasi di kita (Disdik), karena ranah pembinaan itu adalah yang memang mereka sudah berizin (terlebih dahulu),” jelas Deasy.

Pelaku mengaku khilaf

Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Arya Perdana mengungkapkan Meita Irianty mengaku khilaf menganiaya dua anak asuhnya di Daycare Wensen School Depok.

Meski demikian, penyidik akan tetap mendalami motif lain dari penganiayaan Meita kepada balita berinisial MK yang berusia dua tahun dan bayi berinisial HW yang berusia sembilan bulan.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok, KemenPPPA Pastikan Korban Dapat Pendampingan Psikologis

“Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf. Kami akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya,” kata Arya.

Kini Meita pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok imbas penganiayaan yang dilakukannya.

Arya menuturkan sebelumnya Meita dilaporkan oleh orang tua MK, Mirza Farhan Prasetyo, yang tak terima karena anaknya dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang oleh Meita.

Kemudian terungkap fakta bahwa yang menjadi korban penganiayaan Meita tak hanya MK, tetapi ada juga HW.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Meita tengah menganiaya MK dan HW pun telah dijadikan bukti kekerasan yang dilakukan Meita.

Baca juga: Orangtua Korban Penganiayaan di Daycare Depok Datangi Bareskrim, Minta Asistensi hingga Perlindungan

“Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK, usia 2 tahun dan yang kedua HW, usia 9 bulan,” terang Arya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan Meita, MK pun mengalami trauma.

Sementara itu, HW diduga mengalami dislokasi atau pergeseran tulang pada kakinya karena sempat dibanting oleh Meita.

“Ada dugaan dislokasi pada kaki. Nah, ini kalau dari video ini, (dislokasi akibat) dibanting,” ungkap Arya.

Atas penganiayaan yang dilakukan Meita, ia pun dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Meita pun terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun,” ujar Arya. 

Hanya Terdaftar Sebagai Kelompok Bermain, Wensen School Depok Milik Meita Irianty Tidak Punya Izin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas