Kepsek SMPN 19 Depok Lolos dari Pemecatan Kasus Pemalsuan Nilai Rapor 51 Siswa, Ini Kata Disdik
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengatakan alasan tidak memecat Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina
Editor: Erik S
Kejaksaan Negeri Depok menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong oknum guru yang terlibat dalam pencucian nilai rapor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arif Ubaidillah menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Maraknya Kecurangan pada PPDB Harus Menjadi Perhatian Serius untuk segera Dievaluasi
Selain itu, Kejari Depok juga telah mengumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu untuk diselidiki apakah ada tindak pidana korupsi di dalamnya.
“Ya kami membenarkan ditemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut yakni oknum guru,” kata Ubaidillah, Senin (5/8/2024)
“Namun untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan,” sambungnya.
Ubaidillah menambahkan, Kepala Kejari Depok juga telah membentuk tim khusus yang berisi 10 jaksa untuk menyelidiki permasalahan tersebut. (Kompas.com/Tribunnews)