Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepsek SMPN 19 Depok Lolos dari Pemecatan Kasus Pemalsuan Nilai Rapor 51 Siswa, Ini Kata Disdik

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengatakan alasan tidak memecat Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina

Editor: Erik S
zoom-in Kepsek SMPN 19 Depok Lolos dari Pemecatan Kasus Pemalsuan Nilai Rapor 51 Siswa, Ini Kata Disdik
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy/Warta Kota/M Rifqi
Kolase SMPN 19 Depok dan kepala sekolah Nenden Eveline Agustina 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina lolos dari pemecatan terkait kasus pemalsuan nilai rapor 51 siswa.

Pencucian nilai rapor puluhan siswa tersebut agar bisa diterima di SMA negeri.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengatakan Nenden tidak dipecat karena baru menjabat sebagai kepala sekolah.

Baca juga: 12 Guru dan Kepala Sekolah Diberi Sanksi Imbas Pencucian Nilai Rapor: Penurunan Jabatan dan Dipecat

"Setahun ya, kurang lebih setahun ya (baru menjabat)," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2024).

Pengangkatan Nenden sebagai kepala sekolah baru dilakukan melalui program guru penggerak di tahun lalu.

Menurut Sutarno, kasus pemalsuan rapor ini diduga dilakukan sejak sebelum Nenden menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 19 Depok.

"Paling tidak kan lima semester itu kan ya (untuk penilaian rapor), beliau juga tidak (ada) dan kebetulan beliau juga tahunya setelah ada kejadian seperti ini," ujar Sutarno.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, hingga saat ini Nenden masih menjadi kepala sekolah di SMPN 19 Depok.

"Tetap (menjabat), karena Kepala SMP Negeri 19 dalam hal ini atas hasil pemeriksaan Itjen Kemendikbud diberikan hukuman disiplin ringan," lanjutnya.

Di samping itu, pemberian teguran kepada Nenden dilakukan karena dia dianggap lalai mengawasi anak buahnya.

"Teguran tentunya salah satunya adalah pernyataan tidak suka dari pimpinan kepada kepala sekolah atas tindakan-tindakan yang dilakukan," terang Sutarno.

"Lalu (diminta) untuk dilakukan perbaikan-perbaikan kedepannya agar lebih baik terkait dengan apa yang telah dilakukan tersebut," tambahnya.

Sanksi berat dan sanksi ringan

Sebanyak 12 guru mendapat sanksi akibat terlibat dalam pencucian nilai rapor 51 siswa tersebut.

Mereka yang terlibat adalah sembilan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), satu kepala sekolah dan tiga guru honorer dan kepala sekolah.

Baca juga: JPPI Ungkap Kecurangan dalam Proses PPDB 2024, Paling Banyak Cuci Rapor dan Sertifikat Palsu

Ketiga belas orang itu mendapat sanksi berbeda-beda yang diklasifikasikan dalam hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Pemberian sanksi tergantung pada seberapa jauh keterlibatan oknum terkait.

Sebanyak tiga guru honorer yang tidak disebutkan identitasnya bakal diberhentikan.

"Untuk yang tiga guru honorer (disanksi) diberhentikan," kata Sutarno.

Pemberhentian tiga guru itu akan ditindaklanjuti langsung oleh Disdik Depok sebab dianggap melanggar kontrak kerja.

"Untuk yang menindaklanjuti pemberhentian (guru honorer) ini adalah Disdik, karena melanggar perjanjian kerja dengan Disdik Depok, dalam hal ini adalah Pemkot Depok," tutur Sutarno.

Selain tiga orang itu, sebanyak sembilan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan dari statusnya saat ini di PNS selama setahun.

"Ada sembilan PNS yang notabene direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin PNS dengan kategori berat," ujar Sutarno.

Baca juga: Skandal Pencucian Nilai Rapor 51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok Agar Lolos PPDB: Katrol Nilai 20 Persen

Sutarno mengungkapkan, penurunan jabatan ini telah disesuaikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengkaji tentang ketentuan hukuman disiplin berat PNS.

"Untuk yang berat itu diturunkan jabatannya satu tingkat selama 12 bulan ataupun satu tahun, sebagaimana yang telah diatur oleh PP nomor 94 tahun 2021," jelas Sutarno.

Sementara itu, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina sendiri diberi sanksi hukuman disiplin ringan yakni teguran.

"Dan untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan. Kira-kira seperti itu hukuman ringan di antaranya adalah pemberian teguran dan sebagainya kepada PNS yang tidak menjalankan tugas, sebagaimana yang telah diberikan," jelas Sutarno.

Nantinya, sanksi untuk sembilan PNS dan Nenden itu akan langsung ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Di samping itu, seluruh putusan sanksi ini disebut berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Jadi kami melaksanakan hasil pemeriksaan atau rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh Itjen Kemendikbud," jelas Sutarno.

Ditemukan aliran dana

Kejaksaan Negeri Depok menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong oknum guru yang terlibat dalam pencucian nilai rapor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arif Ubaidillah menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Maraknya Kecurangan pada PPDB Harus Menjadi Perhatian Serius untuk segera Dievaluasi

Selain itu, Kejari Depok juga telah mengumpulkan 50 dokumen rapor yang diduga palsu untuk diselidiki apakah ada tindak pidana korupsi di dalamnya.

“Ya kami membenarkan ditemukan adanya aliran dana ke pembuat rapor palsu tersebut yakni oknum guru,” kata Ubaidillah, Senin (5/8/2024)

“Namun untuk pastinya dan detailnya belum dapat kami jelaskan dan akan kami informasikan setelah proses penyelidikan,” sambungnya.

Ubaidillah menambahkan, Kepala Kejari Depok juga telah membentuk tim khusus yang berisi 10 jaksa untuk menyelidiki permasalahan tersebut. (Kompas.com/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas