Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta yang Viral Diselenggarakan di Sela-sela Acara Gala Dinner

Dhanar menegaskan Polri tidak pernah memberikan izin keramaian seperti diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2023

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta yang Viral Diselenggarakan di Sela-sela Acara Gala Dinner
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Transgender asal Aceh memenangkan kontes kecantikan di Jakarta. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Terkuak hotel yang menjadi lokasi kontes kecantikan yang digelar oleh komunitas transgender.

Lokasi penyelenggaraan adalah hotel Orchardz, Jakarta Pusat.




Ternyata penyelenggaraan acara tidak memenuhi unsur izin dan tanpa sepengetahuan pihak hotel. 

Acara diketahui awalnya bersifat gala dinner namun disusupi oleh kontes kecantikan dari komunitas tersebut.

Kontes tersebut terekam kamera hingga viral dengan pemenang berasal dari Aceh.

Hal itu pun jadi perhatian kepolisian maupun pemerintahan Kota Jakarta Pusat. 

Baca juga: Heboh Kontes Kecantikan Transgender di Jakpus, Kontestan Berselempang Tulisan Aceh Jadi Pemenang

BERITA TERKAIT

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mendatangi kantor Wali Kota Jakarta Pusat untuk menggelar rapat dengan Suku Dinas Pariwisata Kota Jakarta Pusat dan Satpol PP Jakarta Pusat.

Hampir satu jam di ruangan, ketiganya menemui awak media yang menanti di luar ruangan.

Dhanar mengatakan kegiatan tersebut yang dilakukan pada hari Minggu sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Para pesertanya dari komunitas transpuan," katanya, Rabu (7/8/2024),

 Pihaknya pun telah memeriksa lima orang mulai dari pihak hotel dan ketua panitia acara.

Dhanar menegaskan Polri tidak pernah memberikan izin keramaian seperti diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2023.

Ïtu yang kami sangat sayangkan, baik dari hotel maupun panitia. Acara tidak memiliki izin keramaian,"katanya.

Tidak pernah mengeluarkan izin, pihaknya juga tidak pernah menerima permohonan izin keramaian dari komunitas tersebut.

Tidak adanya unsur pidana yang didapati, kasus tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Jakarta Pusat

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari pihak hotel.

Hasilnya, acara tersebut didesain sebagai gala dinner. 

Meski tak ada unsur kriminal namun pihaknya akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan.

Tipiring (tindak pidana ringan) dijatuhkan usai tidak ditemukannya izin keramaian sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007.

Baca juga: Ikut Aksi Hari Buruh, Transpuan Suarakan Ingin Kerja Formal Tanpa Didiskriminasi

"Dalam hal ini ya kami akan tindaklanjuti dengan pasal tersebut dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Tipiring akan dikenakan pada pemilik hotel maupun penyelenggara.

Selain itu, meskipun pihak hotel mengaku bersalah, sanksi berupa teguran pun akan tetap dilayangkan.

"Nanti kami akan membuat surat teguran, itu aja dari kami, Kami layangkan ke dinas, nanti dinas yang akan membuat surat teguran pertama untuk pihak hotel,"ucapnya.

Sanksi ringan tersebut sekaligus menjawab bahwa pihaknya tidak akan melakukan penutupan hotel.

Pihaknya menyesuakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

Penutupan hanya bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran berat seperti prostitusi, judi dan narkoba.

Meski begitu, jika pihak hotel kembali melanggat surat teguran pertama, kedua dan ketiga, maka opsi pencabutan izin bisa dilakukan.

Hal ini diutarakan oleh Budi Suryawan selaku Kasie Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parenkraf Jakarta Pusat.

"Langkahnya  teguran pertama, teguran kedua, nanti teguran ketiga, baru pencabutan izin,"katanya.

Transpuan menjadi bagian dari Aliansi Perempuan Indonesia yang berunjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir Jakarta Pusat.
Transpuan menjadi bagian dari Aliansi Perempuan Indonesia yang berunjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/Ashri F)

Pencabutan izin pun harus ke BKPM (badan koordinasi penanaman modal).

Viral di media sosial, kontes kecantikan yang berlangsung di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat (Jakpus), menuai kontroversi hingga banyak dikecam oleh warganet.

Pasalnya, video itu viral karena peserta kontes bukanlah wanita seperti pada umumnya, peserta diduga waria atau transgender.

Kontes kecantikan transgender itu disebut digelar pada 4 Agustus 2024 lalu.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @terang_media, terlihat sejumlah orang yang merupakan transgender tengah berjalan di panggung.

“Tayangan video menampilkan acara atau kontes waria atau kontes kecantikan transgender,” tulis narasi di akun Instagram @terang_media, Selasa (6/8/2024).

Tampak, semua peserta menggunakan selempang yang menampilkan wilayah-wilayah yang ada di Indonesia, seraya mewakili provinsi tertentu.

Dalam video lain, terlihat pula adanya pemberian mahkota terhadap seorang pemenang.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nihil Unsur Pidana, Hotel Orchardz Tetap Kena Sanksi Teguran terkait Kontes Kecantikan Transgender

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas