Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tetapkan Manajer BRI Cut Mutia Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bekang Kostrad Cibinong

Penetapan MK sebagai tersangka dilakukan begitu tim penyidik memperoleh kelengkapan alat bukti, termasuk dari pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejagung Tetapkan Manajer BRI Cut Mutia Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bekang Kostrad Cibinong
Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik koneksitas kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kredit BRIguna pada Pembekalan Angkuatan (Bekang) Kostrad Cibinong Tahun 2016 sampai 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui tim penyidik koneksitas kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kredit BRIguna pada Pembekalan Angkuatan (Bekang) Kostrad Cibinong Tahun 2016 sampai 2023.

Setelah purnawirawan TNI, kini giliran pihak sipil yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Relationship Manager BRI Cabang Cut Mutia berinisial MK.

"Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur menetapkan tersangka sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 sampai dengan 2023 atas tersangka MK sebagai Relationship Manager BRI Cabang Cut Mutia," kata Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Mayjen TNI W Indrajit dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).

Penetapan MK sebagai tersangka ini, menurut Indrajit dilakukan begitu tim penyidik memperoleh kelengkapan alat bukti, termasuk dari pemeriksaan saksi-saksi.

MK kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan perkara ini.

Baca juga: Kejagung Ajukan Pencekalan Ronald Tannur, DPR: Jaksa Agung Tak Pernah Main-main Soal Penegakan Hukum

"Selanjutnya, tersangka MK dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2024 sampai 27 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Indrajit.

BERITA TERKAIT

Dalam perkara ini, MK diduga berperan menyetujui proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh juru bayar Bekang Kostrad Cibinong yang sudah terlebih dulu menjadi tersangka.

Menurut temuan tim penyidik, tersangka telah memanipulasi data pengajuan kredit.

"Tersangka MK adalah sebagai Relationship Manager BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II, berupa tersangka RD dan berkas perkara korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 di Dumai, ke tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru. RD merupakan Direktur PT SMIP. 
Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II, berupa tersangka RD dan berkas perkara korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 di Dumai, ke tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru. RD merupakan Direktur PT SMIP.  (Istimewa)

Satu di antaranya merupakan purnawirawan TNI berinisial DSH yang ditangkap pada Selasa (30/7/2024).

DSH diduga berperan menjadi juru bayar Bekang Kostrad Cibinong yang bekerja sama dengan oknum pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna fiktif.

Kemudian pada Senin (5/8/2024), tim penyidik menetapkan empat pegawai BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia sebagai tersangka, yakni NS, RH, HS, dan OKP.

Para pegawai tersebut diduga memproses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh DSH.

Akibatnya, BRI yang merupakan bank milik negara diperkirakan merugi hingga Rp 55 miliar.

"DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI, mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000," kata Indrajit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas