Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf Pengadilan Negeri Depok Aniaya Warga Pakai Pistol: Senjata Tidak Berizin dan Korban Ogah Damai

Dinno Renaldy, staf Pengadilan Negeri Depok tidak memiliki izin kepemilikan airsoft gun. Pelaku menuliskan pekerjaannya sebagai TNI.

Editor: Erik S
zoom-in Staf Pengadilan Negeri Depok Aniaya Warga Pakai Pistol: Senjata Tidak Berizin dan Korban Ogah Damai
Kolase/TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy/istimewa
Rastono (46) dan pelaku staf Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Dinno Renaldy (49) 

Pelaku dan korban merupakan warga yang yang saling mengenal karena bertetanggaan di sebuah perumahan kawasan Bojongsari, Kota Depok.

Korban ogah berdamai

Rastono (46) menegakan akan terus membawa kasus tersebut ke jalur hukum dan tidak ingin diselesaikan dengan jalur kekeluargaan.

“Lanjut (laporannya), karena dia udah melakukan kepada diri saya sewenang-wenang,” kata Rastono, Selasa (13/8/2024).

Rastono mengatakan tidak ingin berdamai dengan korban.

Baca juga: Panitera PN Depok Todong Tetangga Pakai Pistol: Tidak Terima Ditegur, Kini Terancam Dipecat

“Ya, menolak berdamai kalau sekarang,” sambungnya.

Tidak berizin

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan pelaku menggunakan airsoft gun dengan perizinan yang sudah mati.

Tak hanya itu, dalam surat perizinan kepemilikan senjata, tertulis pelaku berprofesi sebagai anggota TNI.

Berita Rekomendasi

“Jadi airsoft gun ini sebenarnya izinnya sudah juga masih kita teliti, ini ada ditulis di sini Jatayu Airsoft Gun Club,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa (13/8/2024).

“Di sini ada nama yang bersangkutan, tetapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI,” sambungnya.

Kata Arya, izin kepemilikan senjata airsoft gun pelaku sudah tidak berlaku sejak tahun 2013 silam.

Baca juga: Polisi Tangkap Panitera Pengadilan Negeri Depok yang Ancam dan Todongkan Pistol ke Tetangga

“Ini bukan senjata api seperti yang diisukan kemarin, ini memang terbuat dari besi, dan dia ada gasnya, kalau dipasangkan begini, ini jadi airsoft gun,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku senjata tersebut didapatkan dari rekannya 11 tahun silam.

Saat terlibat cekcok dengan tetangganya, airsoft gun yang digunakan pelaku dalam keadaan kosong tidak berpeluru.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Aniaya dan Todong Airsoft Gun ke Warga, Ini Penampakan Staf PN Depok usai Ditetapkan Jadi Tersangka

dan

Dianiaya dan Diancam Pakai Airsoft Gun oleh Oknum Staf PN Depok, Rastono Ogah Damai

Fakta Baru Staf PN Depok Todongkan Airsoft Gun ke Warga, Izin Senjata Mati Tertulis Profesi TNI

Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas