Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Asal Bandung Ditangkap Usai Mencuri di Toko Bandara Soetta: Tas hingga Emas Digondol

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Wanita Asal Bandung Ditangkap Usai Mencuri di Toko Bandara Soetta: Tas hingga Emas Digondol
IST
Ilustrasi - Wanita asal Bandung, Jawa Barat berinisial DSK (34) mencuri tas hingga emas dengan total kerugian mencapai belasan juta rupiah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah aksi pencurian terjadi di salah satu toko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Pelaku yang merupakan wanita asal Bandung, Jawa Barat berinisial DSK (34) mencuri tas hingga emas dengan total kerugian mencapai belasan juta rupiah.

"Bahwa adanya barang di toko yang hilang berupa 1 buah tas, 1 buah gelang, dan 1 buah kalung, dengan total kerugian mencapai Rp 13,1 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024). 

Baca juga: Telat Datang Saat Diajak Mencuri, Pemuda di Bekasi Justru Tewas Ditebas Temannya

Reza mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan terkait aksi pencurian tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan penelusuran rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi akhirnya diketahui pelakunya beraksi saat kondisi toko tengah ramai pembeli.

"Pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung, dan tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Saat itu, Reza menyebut pelaku sempat mengelak saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Setelah tim Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta menunjukkan bukti-bukti, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya," tuturnya. 

Saat ini DSK sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, DSK terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Baca juga: Denise Chariesta Bongkar Tabiat Buruk Mantan ART sebelum Ketahuan Mencuri Barang Berharga Miliknya

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas