Pernah Kena Razia, Pedagang Pasar Pagi Mangga Dua Trauma
Denda yang dibayarkan mencapai puluhan juta rupiah sehingga pedagang memilih untuk menutup toko lebih awal saat mendengar kabar akan ada razia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews, Galuh Nestiya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walaupun pasar pagi Mangga Dua telah berdiri sejak tahun 80-an, pasar yang terletak di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Utara masih menjadi pilihan masyarakat.
Tidak hanya menawarkan produk lokal, pasar ini tetapi juga produk impor,'
Bahkan, beberapa barang impor yang dijual masih dalam kondisi baru.
Icha (32), seorang pelayan toko fashion di pasar tersebut menjelaskan, meskipun ada aturan yang melarang impor barang, pedagang tetap menjualnya.
“Takut mah ya pasti ada, tapi kan tergantung ada izin apa enggak-nya," ungkap Icha, , Senin(26/08/2024).
Ia menyebutkan bahwa beberapa toko memiliki surat izin yang sah untuk menghindari masalah saat razia.
Baca juga: Diduga karena Razia Kendaraan, Brimob dan Polisi Bentrok di Tual, Kini Kondisi Sudah Kondusif
Risma (44) penjual baju dan tas import, juga merasakan ketegangan menghadapi razia.
"Kadang tuh aman, kadang ada saja petugas yang teliti banget, tiba-tiba saya didenda waktu itu," ujarnya.
Denda yang diterima bisa mencapai puluhan juta rupiah sehingga banyak pedagang memilih untuk menutup toko lebih awal jika mereka mendapatkan kabar tentang razia.
“Makannya saya juga kadang takut kalau ada orang yang suka nanya-nanya gini, banyak wartawan yang ke sini juga, panik saya dikirain polisi," ungkap Risma.
Icha menambahkan bahwa razia oleh satgas sering terjadi, namun waktu dan keberadaannya tidak dapat diprediksi.
Kadang ada informasi sebelumnya, tetapi seringkali pedagang harus siap dengan risiko denda besar jika terjaring razia.
Diketahui di media sosial sempat ramai video yang menunjukkan momen menegangkan saat petugas melakukan razia penertiban barang impor di salah satu pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta, pada 15 dan 16 Juli 2024.
Razia ini sontak menimbulkan kepanikan di kalangan para pedagang, terutama mereka yang selama ini berjualan produk impor.
Penertiban ini dilakukan untuk memberantas peredaran barang impor ilegal, seperti pakaian, sepatu, tas, elektronik, produk keramik, dan lain-lain.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro lewat keterangan resminya mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan razia barang impor seperti dalam video yang viral di media sosial.
Adapun Bea Cukai hanya melakukan penindakan secara umum barang impor di kawasan pelabuhan, bandara, dan perbatasan.
Sedangkan rokok tanpa pita cukai dilakukan di dalam negeri. Selain itu, Bea Cukai juga bekerja sama dengan BNN dan polisi jika terkait narkotika untuk melakukan penindakan.