Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Sesama Petani Dipicu Tuduhan Mencuri Buah

Korban ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di area kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya oleh cucu korban.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Pembunuhan Sesama Petani Dipicu Tuduhan Mencuri Buah
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap peristiwa pembunuhan terhadap seorang petani berinisial MS (74) di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, (3/9/2024).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/8/2024) sekira pukul 12.00 WIB.




Korban ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di area kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya oleh cucu korban.

"Setelah mendapat laporan keluarga korban olah TKP dilakukan serta meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian," terang Kapolres kepada wartawanz

Tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) sesama petani tanah garapan di kampung.

Pelaku saat ini sudah langsung diamankan, ditangkap di rumahnya.

BERITA TERKAIT

Setelah dilakukan interogasi secara detail, pelaku mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban.

Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Tiga Begal Motor Sadis Beraksi Dini Hari di Tangsel, Tangan Korban Dibacok

Berdasarkan keterangan pelaku N alias Baron, dia mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban, seperti pepaya, cabai dan labuh.

"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka N alis Baron tersebut dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas