Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Bunuh Istri di Jaksel Usai Ketahuan Selingkuh: Korban Sempat Merantau ke Medan dan Kerinci

Pelaku memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain setelah mengecek handphone (HP) korban.

Editor: Erik S
zoom-in Suami Bunuh Istri di Jaksel Usai Ketahuan Selingkuh: Korban Sempat Merantau ke Medan dan Kerinci
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Kebagusan, Pasar Minggu, Jumat (6/9/2024). Polisi mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan suami berinisial AS (30) terhadap istrinya, FF (26). Ada yang kepergok selingkuh. 

"Langsung menusuk dada korban menggunakan pisau tetapi tidak tembus karena mengenai tali bra. Korban memberontak dengan memukuli pelaku sambil berteriak minta tolong. Lalu pelaku menusuk perut korban sebelah kiri sebanyak satu kali, menusuk paha kanan korban, menusuk leher korban, dan menusuk telinga korban sebelah kiri sebanyak satu kali," ungkap Gogo.

Teriakan permintaan tolong dari FF sempat terdengar oleh paman korban. Sang paman lalu menggedor pintu rumah kontrakan pelaku.

"Lalu anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu, tidak lama kemudian Ketua RT dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan pelaku," kata Gogo.

Pelaku tahu istrinya dari anaknya




Polisi mengatakan pelaku mengetahui istrinya selingkuh dari anak mereka.

"Untuk motif, pelaku cemburu karena mengetahui dari anak korban bahwa korban berselingkuh dengan laki-laki lain," ungkap Gogo.

Baca juga: Kesaksian Tetangga Lihat Suami Bunuh Istri di Jaksel, Dengar Suara Teriakan dari Kontrakan Pelaku

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau, pakaian korban, dan beberapa pakaian dalam korban.

Terancam 15 tahun penjara

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Achmad Syarifudin (30) sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 45 juta," ujar Gogo.

Trauma healing untuk anak korban

Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban.

"Semoga keluarga diberi kekuatan, kesabaran dan ketabahan," katanya, kepada Warta Kota, Jumat (7/9/2024).

Baca juga: Kondisi Azizah Salsha setelah Diterpa Rumor Selingkuh dari Arhan, Masih Aktivitas Seperti Biasa

Menurut Miftah, UPT PPPA yang merupakan UPT di bawah Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta memiliki layanan 24 Jam dalam memberikan pendampingan psikologi dan hukum terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan terutama di ruang lingkup rumah tangga.

Sebab, katanya, kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, sehinga Miftah menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Jakarta untuk berani melapor ke PPPA agar segera mendapatkan pendampingan.

"Terutama jika melihat, mendengar, bahkan mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas