Polda Metro Jaya Ringkus Pemuda Asal Sumatera Barat Pengelola Tiga Situs Judi Online
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini berawal ketika pihaknya melakukan patroli siber.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Fajri Anugrah alias Fajri (23) karena mengelola tiga situs judi online.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini berawal ketika pihaknya melakukan patroli siber.
Baca juga: Sandiwara Petugas Tagihan Listrik Ngaku Dibegal, Padahal Uang Rp 9 Juta Habis untuk Judi Online
Didapati ada situs scam yang menyelenggarakan judi online antara lain pandawara126, asalbet88, targetbet777, dan website lainnya.
Penangkapan Fajri dilakukan di rumahnya pada Kamis (19/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan rekening yang digunakan pelaku untuk menampung hasil deposit judi online.
Baca juga: Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Terus Kampanyekan Gerakan Anti Judi Online
"Jejak digital rekening depo mobile banking terdapat pada perangkat saudara Fajri Anugrah yang digunakan sebagai rekening deposit pada website pandawara126, asalbet88, dan targetbet777," kata Ade kepada wartawan, Senin (23/9/2023).
Ade mengungkapkan, pelaku sehari-hari melakukan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, penghasilan, dan inventaris jika terdapat permasalahan.
Kegiatan tersebut dilakukan di rumahnya.
"Pelaku menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai, tersangka membelinya dari teman tersangka," tuturnya.
Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Mantan Kapolresta Solo ini menyebut pihaknya masih mengusut kasus ini dengan memburu komplotan Fajri.
Sebanyak tiga handphone, tiga rekening, dan satu CPU disita sebagai barang bukti.
Baca juga: Korban TPPO Meninggal di Kamboja, Syamsul Bekerja pada Bandar Judi Online
Atas perbuatannya, Fajri ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap saudara FA di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.