Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyiram Air Keras ke Polisi Mengaku Dendam Karena Pernah Terkena Air Keras hingga Mata Kiri Buta

Tersangka merasa puas karena sudah meluapkan dendamnya untuk menyiramkan air keras pada saat tawuran.

Editor: Erik S
zoom-in Penyiram Air Keras ke Polisi Mengaku Dendam Karena Pernah Terkena Air Keras hingga Mata Kiri Buta
Nuri Yatul Hikmah/Wartakota
Pelaku penyiraman air keras ke polisi dalam sebuah tawuran 

Untuk informasi, ISE telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya yakni AA (15) dan RB (22).

Mereka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

Menurut Syahduddi, hukuman itu diberikan lantaran para tersangka melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. (m40)

Penulis: Nuri Yatul Hikmah

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Pelaku Penyiram Air Keras Ke Polisi, Pernah Tersiram Air Keras hingga Buta Saat Tawuran

 

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas