Polisi Tetapkan Pria yang Aniaya Satpam Saat Diskusi Jadi Tersangka: Terancam 12 Tahun Penjara
Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MR alias RD (28), pelaku pembubaran diskusi yang memukul satpam Hotel Grandkemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, jadi tersangka.
MR ditangkap di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2024) malam.
"Setelah sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin diamankan lagi satu orang saudara MR, dan telah ditetapkan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: IPW Duga Ada Kepentingan Politik di Balik Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Jadi, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi dan penyitaan barang bukti, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya," kata Ade Ary.
"Akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," lanjutnya.
Polisi sebelumnya menangkap lagi pelaku pembubaran sebuah acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap 1 pelaku," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Perannya (pelaku) menendang salah satu satpam dan mencoba memukul," tutur Ade Ary.
Sebelumnya, Polisi tengah memburu pelaku lain pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
Pelaku itu diburu polisi usai mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap orang atau perusakan properti hotel melalui tiga digital video recorder (DVR) dari closed circuit television (CCTV).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2024).
"Update penyidikan kasus ini, penyidik telah menyita 3 barang bukti DVR dari CCTV yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) Hotel Grand Kemang. Kemudian setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, maka tergambar di situ peristiwanya," kata Ade Ary.
Polisi sudah lebih dulu menangkap lima orang yang terlibat dalam pembubaran diskusi, yakni FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.
Dua dari lima orang itu berinisial FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ramadhan L Q
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Preman yang Pukul Satpam saat Bubarkan Diskusi di Kemang Jaksel Jadi Tersangka