Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat Aturan Terbaru Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang PKB dan BBNKB tahun 2023.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Catat Aturan Terbaru Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) 

“NJKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air,” tutur Morris.

Adapun terhadap penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur, Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB.

Sedangkan yang jenis, merek, tipe, dan nilai jual belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dasar pengenaan PKB dan BBNKB, dan Lampiran dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.

Gubernur menetapkan NJKB suatu Kendaraan Bermotor yang HPU tidak diketahui namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merek, dan tipe yang sama dengan Tahun Pembuatan lebih tua diketahui. 

NJKB dapat ditentukan dengan penambahan paling tinggi 5 persen setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.

Gubernur mendelegasikan kewenangan menetapkan NJKB sebagaimana dimaksud dalam kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh Menteri Dalam Negeri.

BERITA REKOMENDASI

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 merupakan landasan hukum yang penting dalam penetapan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta.

Baca juga: Nominal Pajak Kendaraan Berbahan Bakar Bensin dan Baterai Berbeda, Mengacu NJKB dan Bobot

“Dengan peraturan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sambil tetap mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan dan meminimalisir dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan,” kata Morris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas