Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kopi Sianida Berlanjut, Otto dan Jessica Wongso Datangi PN Jakpus, Sebut Punya Bukti Baru

Otto mengatakan Jessica merasa tidak bersalah dengan kasus yang terjadi 8 tahun silam itu. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Kopi Sianida Berlanjut, Otto dan Jessica Wongso Datangi PN Jakpus, Sebut Punya Bukti Baru
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Pengacara kondang Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). 

“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier,” kata Otto.

Baca juga: Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Minta Dikabulkan MA, Tegaskan Tak Bersalah

Tidak Ada Saksi yang Melihat

Otto mengingatkan bahwa Jessica diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukkan racun ke dalam gelas, satu orang saksi pun tidak ada. 

“Tetapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di Kafe Oliver. Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica ini.

Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat,” jelasnya. 

Pertanyaannya, kata Otto, apa kaitannya dengan CCTV.

Diterangkannya sejak di persidangan dahulu pihaknya sudah tegas menolak CCTV diputar dengan alasan dari mana sumber diambilnya CCTV tersebut. 

BERITA REKOMENDASI

“Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan diambil dengan cara yang sah.

Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana, bahkan decodernya itu waktu kita minta diperiksa itu dalam keadaan kosong,” terangnya.

Atas dasar itu kata Otto, pihaknya juga melihat ternyata pada saat peristiwa tersebut.

Ada satu tayangan CCTV dimiliki oleh seorang bernama Dermawan Salihin, ayahnya Mirna. 

“Dia waktu itu di TV One ketika di wawancara dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV  mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Oliver dan tidak pernah ditayangkan di persidangan dan ini disimpan sama dia (Dermawan),” lanjutnya.

Artinya, kata Otto seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi.

“Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya. Nah salah satu di antaranya adalah yang diambil oleh bapaknya (Mirna) Darmawan Salihin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas