Kasus Kopi Sianida Berlanjut, Otto dan Jessica Wongso Datangi PN Jakpus, Sebut Punya Bukti Baru
Otto mengatakan Jessica merasa tidak bersalah dengan kasus yang terjadi 8 tahun silam itu.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Pengacara kondang Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Dan kami ini beruntung, dan terima kasih kepada Tv One pak Karni Ilyas, kami diberikan bukti ini secara resmi dan ini yang kemudian kami analisa,” terangnya.
Bebas 2 Bulan Lalu
Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).
Jessica bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.
Jessica divonis bersalah membunuh temannya sendiri Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.
Racun diduga ditaruh di dalam kopi yang diminum Wayan Mirna pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Berita Rekomendasi