Kasus Penganiayaan Taruna STIP, Tegar Akui Pukuli Korban 3 Kali
Tegar mengatakan memukul korban sebanyak tiga kali. Bukan lima kali sebagiamana dalam BAP polisi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG PRIOK - Tegar Rafi Sanjaya (21) mengakui memukuli Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
Tegar mengatakan memukul korban sebanyak tiga kali. Bukan lima kali sebagiamana dalam BAP polisi.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang kedua kasus penganiayaan maut mahasiswa STIP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Kasus Kekerasan di STIP, Begini Tanggapan Guru Besar hingga Praktisi Pelayaran
Dari yang dijadwalkan seharusnya dua terdakwa lainnya hadir, yakni I Kadek Adrian dan Farhan Abubakar, namun hanya Tegar seorang yang menjalani persidangan.
Tegar yang mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, dan masker hitam tampak terus menundukkan kepala ketika menunggu jalannya persidangan.
Ia juga tampak duduk sendiri tanpa didampingi siapapun.
Tegar juga tampak lesu dan menundukkan kepalanya kembali ketika menjalani persidangan.
Kuasa hukum Tegar Rafi Sanjaya, Mulyadi Sihombing mengatakan, dalam nota keberatan atau eksepsi, terdakwa membantah jumlah pemukulan yang dilakukannya terhadap korban Putu Satria Ananta Rustika (19).
Dalam BAP kepolisian, Tegar mengaku memukul korban sebanyak lima kali, sementara dalam nota keberatannya, terdakwa menyatakan hanya tiga kali.
"Jadi memang pemukulan lima kali ini tercetus karena pada waktu pemeriksaan di kepolisian terdakwa belum kita dampingi pada awalnya, kemudian karena ada beberapa saksi-saksi yang mengatakan kamu lima kali, kamu 5 kali mukul," kata Mulyadi.
"Pada faktanya terdakwa menyatakan seingatnya dia hanya memukul tiga kali di bagian dada," sambung dia lagi.
Baca juga: Ibunda Korban Pembunuhan Senior STIP Jakarta Ungkap Fakta Baru: Tak Ada Itikad Baik Keluarga Pelaku
Selain membantah jumlah pemukulan, dalam sidang ini Mulyadi juga meminta supaya semua pihak yang terlibat ikut bertanggung jawab.
Mengingat, satu orang terduga pelaku berinisial W, sudah bebas karena tidak terbukti melakukan penganiayaan.
"Kalau bantahan agar pihak kejaksaan juga menarik seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini. Dalam nota keberatan tersebut seluruh pihak bukan hanya W tapi siapapun pihak yang memang harus bertanggung jawab harus ditarik sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban," ujarnya.