Penyandera Bocah di Pos Polisi Pejaten Ditetapkan Tersangka, Motifnya Demi Dipinjamkan Uang
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Jaya (54), pria bersenjata tajam yang menyandera bocah perempuan usia 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel) ditetapkan tersangka.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
"Sudah tersangka," kata Kombes Nicolas.
Kapolres Jaktim berujar bahwa Indra Jaya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"Sudah ditahan ya,” sambungnya.
Polisi mengungkapkan motif pelaku menyandera bocah diketahui agar orang tua korban mau meminjamkan uang.
Baca juga: Pelaku Sandera Bocah di Pospol Pejaten juga Cabuli Korban, Bermula Diajak Keliling Pakai Motor
"Sesampai di TKP, saudara IJ ini meminjam uang kepada ibu korban namun ibu korban tidak memberikan pinjaman," tukas Nicolas.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
Ancaman pidananya 15 tahun penjara," ujarnya.
Insiden penyanderaan bocah ini sempat menjadi tontonan warga di sekitar lokasi.
Karena sudah dikepung oleh warga, pelaku mengalungkan senjata tajam ke leher korban.
Polisi bernegosiasi dengan pelaku penyanderaan yang belakangan diketahui berinisial IJ (54).
Negosiasi berlangsung alot lantaran pelaku membawa senjata tajam.
Pelaku akhirnya keluar dari Pospol Pejaten setelah polisi menyiapkan mobil seperti yang diinginkan olehnya.
Belakangan diketahui, pelaku adalah rekan bisnis dari ayah korban dan mengalami halusinasi gara-gara memakai sabu.
Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur lantaran tempat kejadian perkara awal di wilayah Jaktim.