Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 11 Oknum Komdigi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang Blokir Judi Online

11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli Komdigi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan 11 Oknum Komdigi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang Blokir Judi Online
Tribunnews/Reynas Abdila
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 


“Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik Polri,” tuturnya


Lebih lanjut, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberantas judi online di Indonesia. 


Polri akan terus melakukan penelusuran sampai dengan tuntas. 

Baca juga: Oknum Pejabat Komdigi Sewa Ruko di Bekasi ‘Kongkalingkong’ Website Judi Online Tak Diblokir


Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah.


Polri akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap perjudian online. 


Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya dan asistensi dari Bareskrim Polri.


 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas