Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024) kemarin usai memeriksa JFN
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk tersebut melaju kencang sejak dari kawasan Graha Raya hingga ke Jalan Veteran tepatnya di Tugu Adipura atau lebih dari satu kilo meter.
Panit Laka Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Tito Subiyanto menuturkan kronologi truk kontainer menyeruduk kendaraan lain berawal dari tabrak lari.
“Iya, nabrak motor dulu dikejar-kejar, motor ojol ini,” kata Tito kepada wartawan.
Awalnya sopir truk berinisial JFN (24) tersebut mengendarai Truk Wing Box dari arah Cikokol menuju Cipondoh.
Saat itu, dia menabrak bamper sebuah mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai Laurentius yang sedang berhenti di Traffic Light arah Kodim.
Setelah itu, sopir truk melarikan diri sampai jalan KH. Hasyim Ashari. Selanjutnya, dia kembali menabrak pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan Hasyim Ashari, hingga dihentikan warga yang mengejar di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran.
Positif Konsumsi Narkoba
Sementara itu, sang sopir ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui dari pemeriksaan urine pelaku.
"Sudah kita lakukan tes urine, dari tes urine ini dinyatakan bahwa sopir urinnya mengandung metapetamine ya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Selain itu, Zain mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang terdapat dalam kendaraan JFN tersebut.
"Saat ini kita sedang kembangkan dan kita lakukan penggeledahan terhadap truknya dan kita temukan barang bukti yang lain juga terkait masalah narkoba," tuturnya.