Polisi Masih Kumpulkan Bukti-bukti Saksi J yang Terlibat Kasus Mutilasi Wanita Tanpa Kepala
J masih berstatus saksi meski terbukti membantu membuang jasad korban mutilasi ke Jalan Pelabuhan Muara Baru
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Sehingga tersangka akan membuang bungkusan itu nanti.
"Tersangka dan J pergi menuju Muara Baru, kemudian tersangka dan J sampai Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi tepatnya di belakang POM Bensin Pelabuhan,” kata Wira.
Baca juga: Pengakuan Fauzan Usai Mutilasi Kepala Korban Muara Baru: Korban Merendahkan Istri dan Ibu Saya
“Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," ujar dia.
Mrang dari 24 jam tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Terungkap, korban dan tersangka memiliki hubungan asmara.
Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena tersangka menyimpan rasa sakit hati yang amat dalam kepada korban.
"Tersangka melakukan hal tersebut karena emosi disebabkan korban mengejek tersangka dan keluarganya," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka Fauzan Fahmi dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.