Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Judi Online Komdigi: Polisi Tangkap Tersangka DPO A di Yogyakarta, Rp16 Miliar Disita

Polisi menangkap satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A kasus pegawai Komdigi bekingi situs judi online.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Update Kasus Judi Online Komdigi: Polisi Tangkap Tersangka DPO A di Yogyakarta, Rp16 Miliar Disita
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Aparat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. 


Selain dari sisi pidananya, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.

 

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 3 Bandar Situs Judi Online Dilindungi Oknum Pegawai Komdigi, Ini Perannya


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga daftar pencarian orang (DPO) bandar situs judi online yakni B, BK dan HF.

 


Ketiga bandar situs judi online itu mengakui dilindungi oleh oknum pegawai Kemwnterian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

 


Para tersangka ditangkap saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten.

Berita Rekomendasi

 


"Pada hari ini, terdapat 3 orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF dengan demikian secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).

 


Tersangka B, BK, dan HF memiliki peran mengelola ribuan situs judi online agar tidak terblokir seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap. 

 


Mereka dipastikan bukan pegawai Kemkomdigi. 

 

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 3 Tersangka Mafia Judi Online yang Dibekingi Pegawai Komdigi, Ini Perannya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas