Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Judi Online Komdigi: Polisi Tangkap Tersangka DPO A di Yogyakarta, Rp16 Miliar Disita

Polisi menangkap satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A kasus pegawai Komdigi bekingi situs judi online.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Update Kasus Judi Online Komdigi: Polisi Tangkap Tersangka DPO A di Yogyakarta, Rp16 Miliar Disita
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Aparat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. 


"Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaraya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," jelas Wira.

 


Terbaru penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka HE di hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

 


HE diketahui sebagai bandar, pemilik situs judi online Keris123 dan agen penghubung dengan tersangka MN yang berstatus pegawai Kementerian Komdigi

 

Baca juga: Polda Metro Jaya Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Kasus Mafia Judi Online di Komdigi


"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

Berita Rekomendasi

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas