Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Mangkir Berkali-kali Panggilan Penyidik Kepolisian, Kepastian Hukum Terabaikan

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Firli Bahuri Mangkir Berkali-kali Panggilan Penyidik Kepolisian, Kepastian Hukum Terabaikan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Pada panggilan yang sejatinya dilakukan hari ini Kamis (28/11/2024), Firli dipastikan absen.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

“Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

Tim akan Konsolidasi

Berita Rekomendasi

Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

Mangkirnya Firli ditanggapi mantan penyidik KPK Yudi Purnomo.

Yudi meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mencari keberadaan Firli, menangkapnya, memeriksa sebagai tersangka dan disegera ditahan. 

Hal ini penting agar kasusnya cepat tuntas.

Menurut Yudi, sudah cukup waktu setahun bagi Polda Metro membiarkan Firli tersangka kasus kejahatan luar biasa yaitu kasus korupsi ketika dia menjadi Ketua KPK bebas di luar tanpa di tahan.

“Tentu asas keadilan dan kepastian hukum jadi terabaikan,” ucapnya.

Yudi percaya bahwa Penyidik Polda Metro jaya kali ini akan tegas, sebab selalu saja Firli mempunyai alasan tidak hadir padahal misal dia pernah terlihat bermain bulutangkis dan ini heboh dan viral. 

Jaksa Tunggu Berkas dari Polisi

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian menyampaikan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.

Diketahui Firli telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kami sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda. Kami tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kami berikan,” kata Patris kepada awak media di kantornya, Jumat (1/11/2024).

Apabila nanti berkas perkara Firli dilimpahkan ke kejaksaan, ujar Patris, pihaknya akan meneliti apakah petunjuk-petunjuk sudah dilengkapi atau belum. 

“Kita akan mempelajari apakah petunjuk- petunjuk itu sudah terpenuhi,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi menyampaikan kalau selama proses kelengkapan berkas atau P-19 masih berjalan sesuai prosedur.

“Kalau kendala, itu nggak. Ada petunjuk yang sudah kami sampaikan. Nanti kalau berkas sudah kembali ke sini, nanti kita teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum,” tegas Syarief.  

Namun sayangnya saat disinggung apa saja materi yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Syarief tidak bisa membeberkan lebih lanjut, karena masih dalam materi penyidikan.

“Kami tidak bisa sampaikan itu, itu materi,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat menyebut kalau kasus yang menjerat Firli Bahuri akan segera memasuki tahap akhir untuk segera dilimpahkan.

"Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing," kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.

Perlu diketahui dalam kasus pemerasaan Firli terhadap SYL, sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik. Hal ini dilakukan guna mendalami keterliabatan kasus yang tengah dikembangkan untuk jeratab Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-unsang KPK akibat pertemuan dengan SYL.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas