Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terakhir Aipda Nikson Pangaribuan, Bintara Polri yang Habisi Nyawa Ibu Kandungnya

Anggota kepolisian yang bertugas di Polres Metro Bekasi itu membunuh Ibunya, Herlina Sianipar (61 tahun).

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kabar Terakhir Aipda Nikson Pangaribuan, Bintara Polri yang Habisi Nyawa Ibu Kandungnya
Tribun Bogor
Bagaimana kondisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang terjerat dalam kasus pembunuhan yang memilukan? 

Sebelum memukul, Nikson sempat mendorong ibunya hingga terjatuh.

“Ucok mendorong ibunya sampai jatuh, dan setelah itu, ia mengambil tabung gas dan memukulkannya. Semua ini terjadi dalam hitungan detik,” kata Kompol Wahyu.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Ucok berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan pikap.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, Nikson kembali membuat onar di sebuah kedai kopi di depan RS Hermina, Cileungsi, Bogor.

Lantas, tim gabungan dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polres Bekasi, serta tim Dokkes langsung menangkap pelaku dan membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Semua kejadian ini berlangsung dalam hitungan detik, sebuah momen yang merenggut nyawa dan menghancurkan segalanya.

Bagaimana bisa seorang anak yang seharusnya melindungi dan menghormati orang tuanya, justru menjadi pelaku pembunuhan?

Berita Rekomendasi

Ancaman Hukum

Tindakan keji ini tidak hanya menimbulkan rasa duka bagi keluarga, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang berat bagi Nikson.

 Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai membunuh Herlina dengan memukul sebanyak tiga kali menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram di kediaman korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu (1/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan Aipda Nikson dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Untuk penegakan hukumnya sendiri, kami sudah menerapkan dua pasal yaitu pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia (pasal) 351 (KUHP) ayat 3 dengan ancaman (penjara) tujuh tahun penjara," katanya.

"Dan kami sandingkan dengan pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," sambung dia.

Sementara terkait sanksi etik terhadap Aipda Nikson, Teguh mengatkan hal tersebut merupakan wewenang dari Propam Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas