Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAS Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Tulis Surat ke Keluarga: Maafin Aku Udah Nyusahin

Pengacara MAS, Amriadi Pasaribu membenarkan terkait surat permohonan yang ditulis oleh kliennya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MAS Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Tulis Surat ke Keluarga: Maafin Aku Udah Nyusahin
Istimewa
MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan menulis surat permohonan maaf kepada keluarganya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan menulis surat kepada keluarganya. 

Dia menyampaikan permohonan maaf dan mengabarkan kondisinya saat ini.

Baca juga: Ibu Korban Penusukan oleh Anak di Cilandak Akhirnya Bersuara, Ada Pesan Disampaikan, Maafkan MAS?

"Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak, terima kasih semuanya,” tulisan tangan MAS yang diterima wartawan, Jumat (6/12/2024).

“Saya sekarang sehat-sehat saja," tambahnya.

Baca juga: Polisi Bantah MAS Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Miliki Riwayat Gangguan Kejiwaan

Surat tersebut juga dibubuhkan tandatangan, tempat dan tanggal. 

Pengacara MAS, Amriadi Pasaribu membenarkan terkait surat permohonan yang ditulis oleh kliennya.

Berita Rekomendasi

Amriadi mengatakan baru saja bertemu MAS serta melihat keadaan yang dalam kondisi baik.

“Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya yang ditulis pakai tulisan tangan sendiri," ujar Amriadi Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).

Polisi menyatakan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial MAS (14) terhadap ayahnya, APW (40) dan Neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Berkas perkara yang telah dilengkapi tersebut saat ini sudah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti.

"Iya sudah (berkas dilimpahkan), di Kejaksaan Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024). 

Nantinya, jika hasil penelitian jaksa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian bakal menyerahkan tersangka untuk disidangkan.

Namun sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas