Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga George Sugama Diteror, Linda sang Ibu Mohon ke Dwi Ayu Mau Damai, Sebut Anaknya Ketakutan

Keluarga George Sugama mendapat teror usai kasus penganiayaan penganiayaan terhadap karyawati roti, sang ibu minta maaf ke korban dan harap berdamai.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Keluarga George Sugama Diteror, Linda sang Ibu Mohon ke Dwi Ayu Mau Damai, Sebut Anaknya Ketakutan
YouTube Intens Investigasi/TribunJakarta.com Bima Putra
Kolase foto Ibu George Sugama Halim, Linda Pantjawati dan tersangka George Sugama - Keluarga George Sugama mendapat teror usai kasus penganiayaan penganiayaan terhadap karyawati roti, sang ibu minta maaf ke korban dan harap berdamai. 

Reaksi tersebut membuat George marah besar.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, George tampak membentak Ayu dan juga melakukan kekerasan fisik.

Awalnya, George memutar-mutar kursi beroda yang ada di dekatnya, kemudian mendorong kursi itu ke arah Ayu 

Setelah Ayu menghindar, George mengangkat kursi tersebut dan melemparkannya hingga menghantam tubuh Ayu 

Tak berhenti di situ, George mengambil mesin Electronic Data Capture (EDC; perangkat untuk pembayaran non-tunai) di meja dan melemparkannya ke kepala Ayu yang menyebabkan luka.

Video berdurasi kurang dari satu menit itu menuai reaksi keras dari masyarakat. 

Warganet mengecam tindakan penganiayaan tersebut dan mendesak pihak Kepolisian segera menangkap George untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Rekomendasi

Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib, tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.

Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kemudian, penyidik menetapkan George sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya, George dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sampai Diteror Kiriman Paket Tak Senonoh, Keluarga George Sugama Halim Bakal Bikin Laporan Polisi

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo/Ferdinand Waskita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas