Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area, Kapolsek Cinangka Bantah Tolak Permintaan Pendampingan
AKP Asep Iwan Kurniawan membantah pihaknya menolak permintaan pendampingan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Develumnya, seorang pemilik rental mobil di Tangerang tewas di tangan diduga pelaku penggelapan mobil.
Ilyas Abdurahman meregang nyawa, usai ditembak komplotan pelaku penggelapan mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, pada Kamis (2/1/2025).
Rizky Agam S (24), anak dari Ilyas mengaku menyayangkan sikap anggota Polsek Cinangka, yang menolak dampingi para korban, untuk merebut kembali mobil rental yang digelapkan.
Akibat penolak tersebut, sang ayah, tewas ditembak pelaku penggelapan mobil milik mereka.
Padahal kata Rizky, dirinya sudah melampirkan bukti kepemilikan kendaraan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Terlebih lanjutnya, jarak antara kantor Polsek Cinangka dengan lokasi mobil yang digelapkan hanya berkisar 200 meter.
"Jadi saya meminta pertolongan ke Polsek Cinangka itu untuk mendampingi saya, padahal mobil tersebut hanya berjarak 200 meter kurang lebih Polsek," ujar dia di lokasi, Kamis (2/1/2025).
Rizky menjelaskan, para petugas kepolisian yang saat itu tengah piket, sempat menelepon dan meminta izin kepada Kapolsek Cinangka.
Namun Kapolsek Cinangka enggan mendampingi para korban.
"Petugas yang piket pada malam itu, sudah menelepon ke Kapolsek, tapi tetap dari Kapolsek mengatakan tidak bersedia," ungkap Rizky.
Pihak Polsek Cinangka lanjut Rizky, juga membeberkan alasan kenapa menolak untuk mendampinginya.
Rizky menuturkan, alasan pertama, yakni belum ada laporan polisi (LP), dan yang kedua pihak Polsek Cinangka menyangka jika para korban merupakan leasing.
"Padahal kita sudah infokan kalau mobil itu mobil rental, mobil pribadi, kami bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci serep," tuturnya.
Kronologis Kejadian
Peristiwa bermula ketika mobil Honda Brio yang disewakan korban diduga hendak dibawa kabur kawanan pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.