Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diprotes, Ketua MUI Bersaksi di Pengadilan dalam Kondisi Lelah

Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah menilai jaksa dan hakim harusnya mengerti kondisi fisik Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, apalagi umurnya 73 tahun.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diprotes, Ketua MUI Bersaksi di Pengadilan dalam Kondisi Lelah
Pool/Isra Triansyah
Ketua MUI Maa'ruf Amin hadir menjadi saksi di persidangan ke-8 sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. Selasa (31/1/17). TRIBUNNEWS/Sindo/Isra Triansyah/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan protes ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait persidangan dugaan kasus penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah menilai jaksa dan hakim harusnya mengerti kondisi fisik Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, apalagi umurnya 73 tahun.

Menurut Ikhsan, Ma'ruf Amin terlihat kelelahan diperiksa lebih kurang tujuh jam.

"Semestinya jaksa mengetahui kondisi fisik beliau yang sangat capek ya, dari jam 09.00 WIB," kata Ikhsan Abdullah.

Baca: Ini 6 Keberatan Ahok Tanggapi Keterangan Ketua MUI di Persidangan

Baca: Ketua MUI: Mestinya Terdakwa (Ahok), Sebelum Ngomong Mikir Dulu

Ikshan Abdullah mengatakan jaksa seharusnya mengusulkan kepada hakim untuk menyudahi pemeriksaan dan tidak membiarkan Ma'ruf Amin diperiksa dalam kondisi kelelahan.

Lagi pula, kata Ikhsan, saksi yang diperiksa dalam keadaan lelah akan memberikan keterangan yang absolut.

Ikhsan juga mengkritiksi karena banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Ma'ruf Amin berulang dan sebenarnya sudah dijawab. 

Berita Rekomendasi

"Pengacara semua bertanya berulang-ulang dan menanyakan hal-hal yang tidak substansial yang tidak ada korelasinya dengan pengetahuan saksi," kata dia.

Untuk itu, Ikhsan mengatakan pihaknya akan mengajukan protes ke Mahkamah Agung karena adanya tindakan tidak manusiawi hari ini terkait pemeriksaan Ma'ruf Amin.

"Ya tentu kami akan memprotes ke Mahkamah Agung. Ini tindakan yang tidak manusiawi ya dengan cara memeriksa saksi seperti ini. Saya kira itu menjadi kewajiban kami, kuasa hukum akan memprotes ke Mahkamah Agung," tukas dia. 

Sidang lanjutan hari ini memeriksa lima saksi.

Dari ketiga saksi tersebut hanya tiga yang hadir yakni Ma'ruf Amin, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Dahlia dan Ibnu Baskoro.

Ma'ruf Amin adalah saksi pertama yang diperiksa karena pertimbangan usia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas