Respons Bamsoet atas Berbagai Isu, dari Impor Garam hingga Kecanduan Gawai pada Anak
Berikut respons Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait isu hangat belakangan ini, mulai dari vaksinasi Covid-19 di Maluku hingga impor garam 2021.
Editor: Content Writer
C. Mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk mengenalkan pendidikan organ reproduksi yang harus dijaga kepada anaknya sejak dini, terutama mengenai kesehatannya, sehingga anak-anak dapat memahami dan belajar untuk lebih menghargai sesama manusia, agar anak-anak, khususnya remaja perempuan agar mampu memperjuangkan haknya demi terlindung dari berbagai bentuk kekerasan seksual.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemkominfo bersama KPPPA, untuk meningkatkan performa perlindungan gender, terutama di media sosial, dengan meningkatkan atau membuat atau menambahkan fitur layanan-layanan aplikasi yang ramah gender, dan memblokir situs-situs yang menampilkan pornografi.
4. Pemerintah kembali membuka keran impor garam di tahun 2021, dengan rencana jumlah 3 juta ton, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah mempertimbangkan produksi garam dari petambak yang ada serta mengkaji kembali rencana impor garam tersebut, mengingat impor garam yang berlebihan tentunya akan merugikan petambak garam disamping dapat mempengaruhi peningkatan harga garam lokal.
B. Meminta pemerintah mendukung dan membantu petambak garam untuk memberikan bimbingan teknik agar dapat memperbaiki dan mengembangkan industri garam dalam negeri dengan kuantitas dan kualitas garam dalam negeri dapat setara dan sesuai dengan kebutuhan garam untuk industri.
C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian/Kemenperin sebagai stakeholder pemberi rekomendasi impor garam untuk keperluan industri, agar dapat berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP dalam menentukan kebijakan impor garam, agar kebijakan impor garam tidak merugikan petani, serta tetap membatasi dan mengikuti ketentuan impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.