Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apresiasi Kinerja Badan Kajian MPR, Syarief Hasan: Periode Ini Tidak Akan Lakukan Amandemen UUD 45

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan memberikan apresiasi kepada Badan Pengkajian MPR RI.

Editor: Content Writer
zoom-in Apresiasi Kinerja Badan Kajian MPR, Syarief Hasan: Periode Ini Tidak Akan Lakukan Amandemen UUD 45
dok. MPR RI
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan memberikan apresiasi kepada Badan Pengkajian MPR RI.

Pasalnya, Badan Pengkajian MPR RI telah menuntaskan tugas utamanya melakukan kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi isu strategis di masyarakat.

Syarief Hasan menyebutkan, Badan Pengkajian MPR RI mampu membaca situasi yang terjadi di masyarakat.

"Apresiasi kami untuk Badan Pengkajian MPR RI yang telah mengkaji terkait polemik amandemen UUD NRI 1945 yang membuat suhu politik Indonesia menjadi meningkat sehingga pada akhirnya hanya diatur melalui ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan," ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menegaskan, Fraksi Partai Demokrat sejak awal menolak dilakukan amandemen UUD NRI 1945.

"Kami sejak awal menolak rencana amandemen UUD NRI 1945 karena adanya potensi terjadi perubahan kemana-mana, antara lain masa jabatan dan periodisasi Presiden, tupoksi DPD, hingga kedudukan MPR yang bisa mempengaruhi sistem ketatanegaraan kita," ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan juga mengungkapkan, para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan apabila dilakukan amandemen UUD NRI 1945.

Berita Rekomendasi

"Kami telah mendengar masukan dan aspirasi dari berbagai masyarakat dan akademisi yang mengkhawatirkan amandemen UUD NRI 1945. Mereka memandang bahwa amandemen bukan sesuatu yang urgent dilakukan saat ini," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa PPHN penting namun tidak perlu dilakukan amandemen UUD NRI 1945.

"Setelah melalui kajian, pada akhirnya diputuskan bahwa PPHN sangat diperlukan diperlukan negara. Namun, Badan Kajian MPR RI memutuskan MPR RI periode 2019-2024 tidak perlu melakukan Amandemen UUD NRI Tahun 1945," ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan melanjutkan, PPHN akan diatur melalui ketetapan MPR RI dan yg sifatnya teknis pengaturannya melalui Undang-Undang.

"Kita telah memutuskan bersama-sama bahwa PPHN yang mengatur arahan pembangunan secara filosofis akan ditetapkan dengan Ketetapan MPR RI. Sementara itu, teknis PPHN akan diatur melalui Undang Undang," ungkap Syarief Hasan.

Hasil kajian MPR RI tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian MPR RI. Pimpinan MPR RI juga telah menerima hasil kajian tersebut untuk dibawa ke rapat Gabungan Fraksi MPR RI dan seterusnya akan dibawa ke sidang paripurna MPR RI mendatang.

Politisi Senior Partai Demokrat ini menegaskan, masyarakat saat ini tidak perlu khawatir dengan polemik amandemen tersebut.

"Kami menegaskan bahwa kami dari Fraksi Partai Demokrat akan terus bersama rakyat. Kami berharap, rakyat bisa tenang karena Fraksi Partai Demokrat akan terus berjuang untuk memastikan Amandemen UUD NRI 1945 tidak dilakukan," tutup Syarief Hasan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas