K3 MPR RI Kaji Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Dorong Ekonomi Nasional Adil dan Partisipatif
Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI mengkaji ulang Pasal 33 UUD 1945 demi merumuskan arah demokrasi ekonomi nasional yang merata.
Editor:
Content Writer
Dalam pandangannya, penguatan sumber daya manusia menjadi syarat utama untuk mewujudkan demokrasi ekonomi. Karena itu, akses terhadap pendidikan harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan Pasal 33.
"Kalau ekonomi Indonesia ingin berbasis pengetahuan, maka kualitas pendidikan menjadi kunci. Pendidikan adalah alat produksi yang paling penting karena menentukan kemampuan masyarakat untuk menjadi subjek dalam demokrasi ekonomi," jelasnya.
Baca juga: Literasi Kreatif MPR RI Angkat Filosofi Pohon Sukun dan Nilai Pancasila
Perbandingan Kebijakan dan Efektivitas Kelembagaan
Sementara itu, Prof. Didik Junaidi Rachbini menilai bahwa perdebatan mengenai sistem ekonomi Indonesia sebaiknya tidak berhenti pada dikotomi kapitalisme dan sosialisme, melainkan diarahkan pada upaya mencari model yang paling efektif untuk mencapai tujuan konstitusi, yaitu kemakmuran rakyat.
"Tujuan utama Pasal 33 dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Persoalannya bukan pada tujuan, tetapi bagaimana cara mencapainya. Di situlah perdebatan mengenai implementasi menjadi penting," ujarnya.
Dalam paparannya, Didik membandingkan pengalaman Indonesia dengan Korea Selatan yang dalam beberapa dekade berhasil melakukan transformasi ekonomi secara signifikan.
"Pada tahun 1965 pendapatan per kapita Indonesia dan Korea Selatan sama-sama sekitar 200 dolar AS. Sekarang Indonesia berada di kisaran 4.800 dolar AS, sementara Korea Selatan mendekati 40.000 dolar AS. Ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ekonomi dan pembangunan institusi sangat menentukan," katanya.
Menurut Didik, keberhasilan pembangunan ekonomi sangat ditentukan oleh kualitas kelembagaan dan efektivitas implementasi kebijakan publik.
"Menurut saya, 70 persen perhatian kita seharusnya berada pada institusi dan program. Ide dan konstitusi itu penting, tetapi tanpa institusi yang kuat, implementasi kebijakan tidak akan berjalan optimal," katanya.
Ia mencontohkan keberhasilan implementasi Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak atas kesehatan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional.
"Pasal-pasal dalam konstitusi harus diterjemahkan ke dalam institusi yang bekerja. Karena itu, perdebatan yang lebih penting adalah bagaimana amanat konstitusi diwujudkan dalam kebijakan yang nyata dan dirasakan masyarakat," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Prof. Hendrawan Supratikno menilai bahwa perdebatan mengenai Pasal 33 sesungguhnya telah berlangsung sejak awal kemerdekaan dan mencerminkan upaya bangsa Indonesia mencari jalan pembangunan yang sesuai dengan karakter nasional.
Menurutnya, semangat Pasal 33 lahir sebagai upaya membangun ekonomi nasional yang berbeda dari struktur ekonomi kolonial.
"Kerangka dasar perekonomian Indonesia dibangun untuk mengubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional. Karena itu Pasal 33 merupakan kulminasi pemikiran para pendiri bangsa," katanya.
Hendrawan mengakui bahwa sepanjang sejarah Indonesia selalu menghadapi perdebatan antara pendekatan yang lebih berorientasi pasar dengan pendekatan yang menekankan peran negara dan keadilan sosial.
"Kalau kita bertemu dengan kaum sosialis, mereka akan mengatakan sosialisme juga bisa efisien. Sebaliknya, kaum kapitalis juga berbicara tentang keadilan. Yang membedakan adalah instrumen dan cara mewujudkannya," jelasnya.