K3 MPR RI Kaji Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Dorong Ekonomi Nasional Adil dan Partisipatif
Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI mengkaji ulang Pasal 33 UUD 1945 demi merumuskan arah demokrasi ekonomi nasional yang merata.
Editor:
Content Writer
Karena itu, menurutnya, perdebatan mengenai Pasal 33 tidak perlu dilihat sebagai pertentangan ideologis yang kaku, melainkan sebagai proses mencari kebijakan yang paling sesuai dengan kebutuhan bangsa.
"Ekonomi bukan seperangkat doktrin, melainkan alat berpikir. Yang paling penting adalah memahami masalah yang dihadapi, melakukan pengamatan yang cermat, kemudian memilih kebijakan yang paling bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Hendrawan menambahkan bahwa cita-cita keadilan sosial yang terkandung dalam Pasal 33 tetap relevan sebagai kompas pembangunan nasional, meskipun implementasinya perlu terus menyesuaikan dengan dinamika zaman.
"Cita-cita keadilan sosial yang terkandung dalam Pasal 33 tetap menjadi arah yang harus dijaga. Namun dalam pelaksanaannya diperlukan kebijakan yang adaptif, realistis, dan mampu menjawab tantangan ekonomi yang terus berubah," pungkasnya.
Dalam diskusi juga mengemuka sejumlah catatan penting, antara lain perlunya penguatan kelembagaan ekonomi nasional, pemerataan pembangunan antarwilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan koperasi dan ekonomi kerakyatan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi sebagai bagian dari implementasi demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, peserta rapat juga menyoroti pentingnya mengantisipasi berbagai tantangan baru, termasuk perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), ekonomi digital, pengelolaan data sebagai aset strategis nasional, serta perubahan lanskap ekonomi global yang akan memengaruhi arah pembangunan Indonesia di masa depan.
Diskusi ini menjadi bagian dari rangkaian pengkajian K3 MPR RI sepanjang tahun 2026 yang difokuskan pada penguatan sistem perekonomian nasional berdasarkan nilai-nilai konstitusi. Hasil-hasil pembahasan akan dirumuskan menjadi bahan rekomendasi kepada Pimpinan MPR RI sebagai kontribusi pemikiran dalam memperkuat arah pembangunan nasional.
Melalui kajian tersebut, K3 MPR RI berharap dapat memberikan kontribusi strategis dalam mewujudkan sistem perekonomian nasional yang berkeadilan, partisipatif, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan Indonesia menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Baca juga: K.H. Maman Imanul Haq Soroti Ego Sektoral Pusat-Daerah dan Bocornya Anggaran Layanan Publik