Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wakil Bendahara Partai Demokrat Dilaporkan ke KPK

Komisaris Utama PT EPS Rudi Wirawan Rusli, melaporkan mantan Wakil Bendahara Partai Demokrat, Jodi Haryanto ke KPK karena diindikasi korupsi.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Mantan Wakil Bendahara Partai Demokrat Dilaporkan ke KPK
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Gedung KPK 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, A Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Komisaris Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (PT EPS), Rudi Wirawan Rusli, melaporkan mantan Wakil Bendahara Partai Demokrat, Jodi Haryanto dan direksi dua BUMN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diindikasi terlibat kasus korupsi, dengan kerugian negara senilai Rp15 miliar.

Jodi Haryanto yang menjabat sebagai Dirut PT Eurocapital Peregrine Securities (PT EPS) di laporkan ke KPK karena diduga berkonspirasi saham dengan sejumlah direksi Nasional Asuransi dan Dana Ventura Pertamina, guna mengeruk dana di PT EPS pada 2005.

"Ada oknum direksi di dua BUMN yang kongkalikong dengan Jodi Haryanto untuk menanamkan investasi saham di EPS, yang kami anggap ada indikasi tindak pidana korupsinya. Karena, uang negara macet di PT EPS," kata kuasa hukum Rudi, Lukmanul Hakim, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2010).

Dalam laporan ke Pengaduan Masyarakat (Dunmas) KPK, Rudi dan Lukmanul menyertakan satu bundel data yang menunjukan bukti keterlibatan Jodi.

Lukmanul mengatakan bahwa Jodi sendiri telah diproses di Polda Metro Jaya sejak 2007 dengan sangkaan penggelapan dana perusahaan dan dana nasabah Rp 80 miliar, pemalsuan tanda tangan Rudi, serta pencucian uang.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Jodi dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Seharusnya, majelis hakim PN Jaksel memvonis Jodi pada dua pekan lalu, namun hingga saat ini vonis itu belum dilakukan juga.

Rudi sebagai orang yang dirugikan melihat ada indikasi penyuapan kepada oknum penegak hukum, sehingga kasus ini macet.

Berita Rekomendasi

Adalah makin aneh bagi Rudi, karena Jodi hingga jelang vonis belum pernah dilakukan penahanan. "Anehnya, sejak di kepolisian, kejaksaan, maupun sekarang di pengadilan, Jodi tidak pernah ditahan. Ada apa ini?" tanya Rudi.

Lukmanul menambahkan, dengan kondisi ini, KPK bisa mengambil langkah supervisi guna menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Kami minta KPK mensupervisi kasus dugaan korupsi ini," tutup Lukmanul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas