Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KASUM Desak MA Tolak PK Pollycarpus

Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir mendesak Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali terpidana kasus pembunuhan Munir

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in KASUM Desak MA Tolak PK Pollycarpus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Puluhan massa dari sahabat Munir dan Kontras melakukan aksi solidaritas kepada keluarga almarhum Kolonel Purnawirawan TNI.TM.Gurning, yang sedang melakukan gugatan terhadap Kodam Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/5/2011). Mereka menolak upaya pengosongan paksa rumah yang saat ini ditempati keluarga Purnawirawan TNI karena bukan rumah dinas. (tribunnews/herudin) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak Mahkamah Agung untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus Budiharipriyanto, terpidana kasus pembunuhan Munir, mantan Pilot maskapai Garuda Indonesia.

Pasalnya, PK tersebut dinilai merupakan ancaman terhadap upaya pencarian keadilan Munir sebagai aktivis HAM dan keadilan bagi publik lebih luas.

Hal itu disampaikan oleh aktivis Human Rights Working Group (HRWG), Khairul Anam selaku Koordinator KASUM dalam konferensi pers di kantor KontraS, Minggu (5/6/2011). "Makanya kami ingatkan kepada Majelis Hakim MA, PK tidak boleh diterima," paparnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Koordinator KontraS Jakarta, Haris Azhar. Ia mengatakan ada beberapa alasan yang membuat PK Pollycarpus yang akan disidangkan pada minggu ini di MA.

Pertama kredibilitas Pollycarpus yang dipertanyakan menyusul dalam proses di Pengadilan baik sebagai terdakwa maupun saksi. Kesaksian dan pengakuannya saling bertentangan satu sama lainnya, khususnya terkait fakta yang berhubungan dengan statusnya sebagai agen Badan intelijen Negara (BIN), Muchdi PR, Munir dan Papua.

Haris Azhar juga mengaku ada keanehan dari Kuasa Hukum Pollycarpus yang menyertakan bukti baru (novum) dalam PK ini.

Berita Rekomendasi

"Novum itu sah-sah saja, cuma kami ingatkan novum jangan sampai barang lama atau diluar konteks besar pembunuhan Munir. Karena pembunuhan Munir sangat sistematis melibatkan berbagai level pelaku dengan cara-cara tidak normal. Makanya agak aneh jika kuasa hukum Pollycarpus mengajukan fakta baru di PK," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas