Penyuap Hakim Syarifuddin Terancam Penjara Lima Tahun
Kurator Puguh Wirawan menjalani sidang perdana kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta, Selasa (23/8/2011).
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurator Puguh Wirawan menjalani sidang perdana kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta, Selasa (23/8/2011). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh JPU, Puguh didakwa telah menyuap hakim pengawas Kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin di rumah kediaman sang hakim pada 1 Juni 2011. "Terdakwa memberi sesuatu yaitu berupa uang sebesar Rp 250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu H Syarifuddin selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat," ujar jaksa Zet Tadung Allo saat membacakan surat dakwaan.
Puguh menyuap Syarifuddin agar sang hakim menyetujui penjualan aset Boedel Pailit SHGB 7251 yang telah dijualnya secara non boedel pailit tanpa persetujuan SYarifuddin selaku hakim pengawas dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit terkait perkara pailit PT SkyCamping Indonesia (SCI).
"Maksud terdakwa memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Syarifuddin adalah agar Syarifuddin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan PEngadilan," tutur Zet.
Ia menjelaskan, apabila Syarifuddin memberikan persetujuan tanpa mengubah penetapan Pengadilan nomor 01/Pembatalan perjanjian perdamaian/2008/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 9 Desember 2008 yang menetapkan asset SHGB 7251 sebagai asset boedel pailit, maka perbuatan itu adalah bertentangan dengan kewajiban Syarifuddin selaku Hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit berdasarkan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran utang.
SHGB nomor 7251 yang dimaksud JPU sendiri adalah sebidang tanah milik PT Tanata Cempaka Saputra yang telah ditetapkan sebagai asset boedel oleh hakim pengawas sebelumnya Makassau berdasarkan penetapan nomor 01/Pembatalan perjanjian perdamaian/2008/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 9 Desember 2008.
Atas perbutannya, Puguh pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 13 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun ancaman hukuman maksimal dari sangkaan pidana tersebut mencapai 5 tahun penjara. Atas surat dakwaan tersebut, Puguh dan penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Kami meminta waktu untuk mengajukan eksepsi," ucap Sheila Salomo, Penasihat Hukum Puguh.