KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis Rosa dan Idris
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait vonis dua
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait vonis dua terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang dan Mohamad El Idris. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK masih mempelajari putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Rabu kemarin itu.
"Tim JPU saat ini tengah mempelajari putusan itu apakah akan banding atau menerimanya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (22/9/2011).
Menurut Johan, tim memiliki waktu hingga tujuh hari untuk mempertimbangkan sikap yang akan diambil mereka menyikapi vonis itu. Jika waktunya sudah tiba, kata Johan, tim akan memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor, Rabu (21/9/2011), menjatuhi hukuman masing-masing dua tahun dan enam bulan serta dua tahun penjara kepada dua terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang dan Mohammad El Idris.