Hakim Syarifuddin Minta Penahanannya Ditangguhkan
Hakim pengawas kepailitan non aktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar mengajukan permohonan penangguhan penahanan
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pengawas kepailitan non aktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Permohonan itu disampaikan Syarifuddin melalui tim penasihat hukumnya. Alasannya, adalah demi kemanusiaan.
"Terdakwa adalah hakim, barang bukti juga sudah disita, jadi kenapa harus ditahan lagi. Kami siap memberikan jaminan untuk terdakwa," ujar Hotma Sitompul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/10/2011).
Jikapun Majelis hakim tak dapat memenuhi permohonan itu, Hotma berharap, paling tidak kliennya itu dialihkan status penahanannya dari yang saat ini tahanan Rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
"Kita lihat, tentu ini akan jadi ujian bagi hakim apakah akan mengabulkannya atau tidak," katanya.
Menyikapi permohonan itu, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Gusrizal itu berjanji akan mempertimbangkannya.