Polri: Dana Freeport Legal, Bukan Gratifikasi
Polri menyimpulkan sementara tak ada pelanggaran hukum dan gratifikasi dalam aliran dana dari PT Freeport Indonesia
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyimpulkan sementara tak ada pelanggaran hukum dan gratifikasi dalam aliran dana dari PT Freeport Indonesia yang diinformasikan 14 juta dollar AS kepada anggota yang mengamankan areal tambang di Papua.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/11/2011).
Menurut Saud, pemberian dana dari PT Freeport berupa Rp 1.250.000 juta per anggota setiap bulan dan dalam bentuk sarana prasarana tersebut telah sesuai aturan yang ada. "Sementara ini kami simpulkan, bahwa tidak terjadi adanya pelanggaran hukum terhadap pemberian tunjangan oleh Freeport pada anggota," kata Saud.
Mantan Kepala Densus Antiteror itu menjelaskan aturan sehingga institusinya berani simpulkan penerimaan dana dari PT Freeport adalah legal.
Aturan itu, yakni Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tertanggal 5 Oktober 2004 tentang Polri sebagai penanggung jawab pengamanan objek vital nasional yang bisa meminta bantuan TNI dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1762 Tahun 2007 yang menyatakan PT Freeport termasuk perusahaan tambang termasuk objek vital nasional.
Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan keputusan buku pedoman teknis Nomor 736 Tahun 2005, yang salah satu bab mengatur biaya pengamanan obyek vital nasional dibebankan kepada pihak yang diamankan. "Artinya apa? Polri tidak boleh memberikan dana operasi kepada petugas Polri yang ditugaskan ke sana karena sudah ada anggaranya," katanya.
Sebagai realisasinya, Presiden Direktur PT Freeport Armando Bahler dan Kapolda Papua saat itu, Irjen (Pol) Bekto Soeprapto (saat ini Wakabareskrim) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tertanggal 8 Maret 2010, di mana Pasal 6 menyatakan PT Freeport akan memberikan sumbangan berupa sarana prasarana, logistik, transportasi, tunjangan dan adiministrasi lain kepada polisi yang mengamankan areal tambang mereka. "Jadi, artinya tidak melalui institusi Polri," ujar Saud.
Lebih lanjut Saud menjelaskan, telah diatur perbuatan yang dikategorikan sebagai gratifikasi dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan acuan pasal tersebut, Saud menyimpulkan pemberian dana dari PT Freeport bukan termasuk gratifikasi. "Sedangkan mereka ini melaksanakan sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Saud mengharapkan penjelasan ini bisa mencerahkan pemikiran masyarakat yang terlanjur negatif terhadap institusi kepolisian atas masalah ini.