Bola Miranda yang Datang ke Rumah Nunun
Keaktifan Miranda tersebut dilakukannya dengan sering datang ke kediaman Nunun di Jalan Cipete Raya No 39 C, Jakarta Selatan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka suap cek pelawat Nunun Nurbaeti, Ina Rahman, mengungkapkan bahwa Miranda Swaray Goeltom lah yang aktif mendatangi kliennya meminta bantuan diperkenalkan dengan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang akan melaksanakan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Keaktifan Miranda tersebut dilakukannya dengan sering datang ke kediaman Nunun di Jalan Cipete Raya No 39 C, Jakarta Selatan. Bahkan, eksekusi perkenalan Miranda dan sejumlah anggota DPR sebelum digelarnya pemilihan itu terjadi di rumah Nunun yang juga istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun.
"Kasarnya, tolong dong dikenalin dengan anggota DPR, saya mau jadi Deputi Gubernur nih. Itu beberapa kali, bahkan sering. Itu terjadi di rumah ibu. Ini yang aktif Bu Miranda. Bahkan perkenalan itu di rumah Ibu (Nunun), di Cipete," kata Ina, dalam wawancara di stasiun tv, Kamis (29/11/2011).
Menurut Ina, bersedianya Nunun membantu Miranda dikenalkan ke sejumlah anggota DPR semata-mata karena pertemanan yang sangat dekat, bukan ada motif timbal balik uang dari Miranda. "Kalau Ibu (Nunun) ingin mendapatkan sesuatu, kenapa itu di rumah Ibu? Kenapa bukannya di luar atau di mana," ujarnya.
Sebagaimana pengakuan Nunun, Ina mengatakan tidak diketahui kelanjutan "pergerakan" Miranda dalam tujuannya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pascaperkenalan tersebut. Yang jelas, memang akhirnya Miranda terpilih dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di DPR pada 8 Juni 2004.
Berarti, bola ini yang datang ke Cipete. Bukan Cipete yang memainkan bola? "Oh tidak," bantah Ina.
Sebagaimana fakta persidangan sejumlah terdakwa kasus ini yang telah divonis, bahwa Arie Malangjudo selaku rekan bisnis Nunun di PT Wahana Esa mengaku hanya diperintahkan Nunun untuk membagikan sejumlah amplop berisi cek pelawat ke anggota DPR dengan warna sesuai partai. Justru Nunun lah yang mengatur soal amplop cek pelawat tersebut.
Menurut kuasa hukum Nunun lainnya, Mulyaharja, kesaksian Ari tidak lah mempunyai nilai di dalam hukum, karena ada istilah hukum bahwa satu saksi bukan lah saksi.
Dalam kasus ini, kata Mulyaharja, bisa saja Ari Malangjudo bekerja sendiri sehingga terhubungkan dengan Miranda, tanpa sepengetahuan Nunun. "Bisa saja Ari bekerja sendiri," ujarnya.
Ahli hukum pidana, Nurul Huda, mengatakan sesuai penjelasan pihak kuasa hukum, maka Nunun bisa dinilai tidak melanggar hukum karena hanya berperan memperkenalkan. Namun, jika KPK memiliki bukti kuat perihal perannya, maka Nunun bisa saja dipidana. "Tergantung KPK punya bukti apa," ujar Nurul Huda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.