KPK: Keterangan Nunun Detail, Tidak Menggambarkan Sakit
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Nunun bisa menjawab secara rinci semua pertanyaan penyidik
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak percaya begitu saja perihal sejumlah penyakit yang diderita tersangka suap cek pelawat Nunun Nurbaeti, sebagaimana terus digaungkan dokter pribadinya dr Andreas dan kuasa hukumnya selama ini.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Nunun bisa menjawab secara rinci semua pertanyaan penyidik pada tiga kali pemeriksaan sebelumnya. "Saya kira, gambaran yang disampaikan seolah-olah Ibu Nunun mengalami amnesia, dimensia, pokoknya yang ada sia, sia-nya itu, begitu beliau diperiksa di KPK, beliau bisa memberikan keterangan, bahkan cukup detail. Apa yang disampaikan Nunun ke KPK cukup detail dan tidak menggambarkan yang sedang mengalami penyakit yang belakangnya ada sia, sia-nya itu," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2012).
Sebagaimana diberitakan, sikap profesionalitas dr Andreas selaku dokter pribadi Nunun dipersoalkan setelah Rumah Sakit Polri Sukanto mengumumkan diagnosa terhadap penyakit istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu.
Diagnosa tim dokter dari RS Polri menyatakan bahwa Nunun hanya mengalami demensia ringan. Demensia adalah penurunan memori pada otak. Penyebabnya, pernah mengalami gejala stroke. Sementara, diagnosis Andreas menyebutkan bahwa Nunun menderita migrain, vertigo, dan neurophatic pain atau tidak berfungsinya suatu bagian sistem saraf pusat di otak. Selain itu, Nunun juga didiagnosis menderita amnesia yang akan berlanjut menjadi demensia tipe alzheimer.
Karenanya, dr Andreas sempat diperiksa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Desember 2011 lalu dan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran wilayah DKI Jakarta.
Apakah dapat disimpulkan bahwa pernyataan dokter pribadi dan kuasa hukum tentang penyakit Nunun bohong? "Selama ini yang disampaikan Ibu Nunun memang beliau sakit. Yang bersangkutan sakit, tekanan darah naik. Karena itu pertanyaan soal second opinion tidak kami lakukan. Orang belum pernah diperiksa. Nah, pas diperiksa dia bisa beri keterangan. Tentu keterangannya kami kroscek kembali. Perlu didukung dengan bukti lain," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.