KPK Perpanjang Masa Penahanan Nunun
Menurut Ina, kuasa hukum berkeinginan agar Nunun segera disidangkan mengingat menurunnya kondisi kesehatannya
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, untuk 40 hari ke depan. Sebab, 20 hari masa penahanan pertama untuk Nunun selaku tersangka telah berakhir.
Demikian disampaikan kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, seusai menerima berkas proses perpanjangan masa penahanan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2011) malam. "Besok perpanjangan penahanan, jam 2 di Rutan," ujar Ina.
Menurut Ina, kuasa hukum berkeinginan agar Nunun segera disidangkan mengingat menurunnya kondisi kesehatannya. "Cuma ingin proses hukum terhadap Ibu cepat selesai, cepat sidang, sehingga ada ending terhadap Ibu. Karena kondisi Ibu yang sangat memburuk," ujarnya.
"Sepanjang sudah masuk penahanan pertama selama 20 hari, tentu akan diperpanjang oleh KPK untuk 40 hari," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi.
Sebagaimana diberitakan, Nunun ditangkap di Thailand pada 7 Desember 2011 dan dibawa ke Indonesia pada 10 Desember 2011. Sepulang ke Tanah Air, ia ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan sempat dibantarkan beberapa hari di RS Polri saat ia sakit pertama.
Sejak ditangani KPK untuk proses penyidikan, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu telah tiga kali masuk ke rumah sakit karena tekanan darahnya naik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.