KPK Periksa Agus Condro untuk Nunun
KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan 1999-2004, Agus Condro Prayitno
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan 1999-2004, Agus Condro Prayitno, sebagai saksi kasus suap cek pelawat (traveller cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), dengan tersangka Nunun Nurbaeti, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/1/2012).
Agus Condro yang merupakan pelapor, terpidana, sekaligus saksi kunci kasus ini. Selain Agus, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf bagian PBO Bank Artha Graha, Suparno. "Keduanya diperiksa untuk tersangka NN dalam kasus TC," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi.
Kedua saksi untuk tersangka Nunun itu dijadwalkan diperiksa pukul 09.30 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis belum tampak kehadiran keduanya di kantor KPK.
Pemeriksaan kepada Suparno kali ini merupakan penjadwalan ulang. Sebab, pada penjadwalan 28 Desember 2011 lalu, ia mangkir dari pemeriksaan. Selain Suparno, pegawai Bank Artha Graha lainnya yang sempat mangkir dari pemeriksaan, yakni Soedin, pada penjadwalan 29 Desember 2011 lalu.
Dalam persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini, terungkap bahwa Nunun Nurbaeti memerintahkan rekan bisnisnya, Arie Malangjudo untuk membagikan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang disebar ke puluhan anggota DPR periode 1999-2004, pada hari pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di DPR, 8 Juni 2004.
Miranda Swaray Goeltom terpilih dalam pemilihan tersebut.
Cek itu dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
Pengakuan sejumlah saksi seolah berusaha memutus aliran dana ini. Misalnya, Direktur Keuangan First Mujur Budi Santoso, menyatakan cek yang dikeluarkan perusahaannya merupakan pembayaran kepada Ferry Yen alias Suhardi S, untuk kerja sama bisnis kebun sawit. Ia menyatakan tidak mengetahui mengapa cek itu bisa sampai ke anggota DPR. Sementara, mantan karyawan Artha Graha, Ferry, tak bisa lagi dimintai keterangan, karena ia telah meninggal pada 2007.
Sebagaimana dinyatakan kuasa hukumnya, Nunun telah menyampaikan keterangan ke penyidik KPK, bahwa ia membantu memperkenalkan Miranda Swaray Goeltom kepada empat anggota DPR periode 1999-2004 agar lolos dalam pemilihan berlangsung di DPR. Keempatnya, yakni Endin J Sofihara (F-PPP), Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri), Hamka Yandhu (F-P Golkar), dan Paskah Suzetta (F-P Golkar). Keempatnya telah divonis bersalah atas kasus yang sama.
Disebutkan Miranda Swaray Goeltom lah yang aktif mendatangi Nunun meminta bantuan diperkenalkan dengan para anggota DPR tersebut. Keaktifan Miranda tersebut dilakukannya dengan sering datang ke kediaman Nunun di Jalan Cipete Raya No 39 C, Jakarta Selatan. Bahkan, eksekusi perkenalan Miranda dan sejumlah anggota DPR dilangsungkan di rumah Nunun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.