Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idris: Kalau Ada Proyek, Nazar Bilang Hubungan dengan Rosa

Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Muhamad El Idris, mengungkapkan Muhammad Nazaruddin

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
zoom-in Idris: Kalau Ada Proyek, Nazar Bilang Hubungan dengan Rosa
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Muhamad El Idris, mengungkapkan Muhammad Nazaruddin selalu bilang berhubungan dengan Mindo Rosalina Manulang, jika ada proyek tertentu.

Demikian dikatakan Idris saat bersaksi di perkara suap proyek Wisma Atlet dengan terdakwa mantan anggota DPR dari Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Menurut Idris, dirinya selaku Manajer Marketing PT DGI kenal dengan Nazaruddin sebagai kontraktor sejak 2007, yang diperkenalkan oleh saudaranya. Pada 2008, hubungan itu berlanjut dengan kerjasama proyek pembangunan Pusdiklat Kemenhub di Surabaya, dan sejumlah proyek pemerintah lainnya.

Dan Idris menyebut Nazaruddin dalam kerjasama itu sebagai pihak agar PT DGI mendapatkan proyek tersebut. "Dia (Nazar) mengusahakan agar kami dapat (proyek)," ujar Idris.

Idris mengaku tidak tahu perusahaan maupun jabatan Nazaruddin yang digunakan dalam kerjasama proyek itu. Selanjutnya, Nazar meminta Idris berhubungan dengan Rosa untuk tindak lanjut kerjasama proyek-proyek itu. "Saya dengan Nazaruddin hanya ke arah, kalau ada proyek, (Nazar bilang) hubungan dengan Rosa saja," ujarnya.

Sebelum Nazar menjadi anggota DPR pada 2009, lanjut Idris, Nazar mengatakan untuk proyek Wisma Atlet adalah tidak gratis, tapi perlu fee sebesar 10 persen. Rosa kembali menyatakan hal yang sama setelah Nazar menjadi anggota dewan dari Partai Demokrat. "Itu waktu awal-awal sebelum menjadi (Nazar) anggota DPR," ujarnya.

Idris mengaku perusahaannya memenangkan proyek Wisma Atlet pada 2010 dan mulai dikerjakan pada Desember 2010. Namun, saat hakim menanyakan kembali kapan Nazar mengatakan kepadanya bahwa PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet, justru pada Desember 2009 atau setelah Nazar menjadi anggota DPR.

BERITA TERKAIT

Sebagaimana diketahui, Nazaruddin didakwa membantu PT DGI memenangkan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang dengan maksud mendapat imbalan berupa lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar atas realisasi pemberian fee 13 persen dari nilai proyek Rp 191 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas